Gaspoll! Kejagung Geledah Lima Lokasi Soal Kasus Korupsi Eskpor Limbah Sawit
Jakarta, katakabar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebut sudah ada lima lokasi yang digeledah penyidik guna dalami kasus dugaan korupsi ekspor limbah kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022 lalu. Di antara tempat yang disambangi penyidik adalah Kantor Ditjen Bea dan Cukai. "Lima titik itu salah satunya kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah, tetapi saya tidak hafal detailnya, yang jelas lebih dari lima titik," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir Rabu (29/10). Kata Anang, ada juga rumah penyelenggara negara yang sudah digeledah penyidik, untuk mendalami perkara ini. Tetapi, identitas pejabat itu belum bisa dibeberkan Menurutnya, sebanyak lima lokasi yang digeledah ada di Jakarta dan beberapa kota. Tetapi, Ia enggan memerinci lokasi pastinya. Penyidik Kejagung juga sudah memeriksa pemilik lokasi atau ruangan yang digeledah. Pertanyaan yang dicecarkan belum bisa dirinci Anang. “Pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, udah pasti itu," jelas Anang.
Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit di BC, Ini Kata Menkeu
Jakarta, katakabar.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) pada 2022 lalu. Ia menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mencampuri proses hukum tengah berjalan. Menurutnya, tindakan Kejagung sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. “Biar saja, itu kan orang lain yang periksa,” kata Purbaya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10) lalu, dilansir dari laman salah satu media nasional, Sabtu siang. Kasus dugaan korupsi itu, ucap Purbaya, punya kompleksitas tinggi lantaran melibatkan eksportir dengan modus yang cukup canggih serta memerlukan pembuktian laboratorium lebih lanjut. “Kelihatannya eksportirnya cukup canggih, tetapi pasti bakal ada perdebatan soal buktinya. Jadi biarkan prosesnya berjalan,” jelasnya. Apakah Kemenkeu turut melaporkan dugaan praktik ilegal itu? Ia tidak menjawab. Tetapi ditegaskannya, Kemenkeu tidak toleransi pelanggaran di lingkungan internalnya, termasuk di Bea Cukai. “Kalau ada yang salah, salah saja. Tidak ada perlindungan untuk itu,” tegasnya. Diketahui, sebelumnya Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari informasi dan data yang berkaitan dengan dugaan korupsi ekspor POME “Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, tetapi kami belum bisa merinci karena masih tahap penyidikan,” tuturnya di Jakarta, Jumat (24/10) lalu.
Selepas Penyitaan Lahan, Ini Solusi Hukum Sawit Rakyat dari Kejagung
Jakarta, katkabar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tawarkan solusi hukum dan tata kelola bagi kelapa sawit rakyat selepas penyitaan lahan. "Langkah ini bertujuan untuk melindungi petani kecil, memastikan keadilan hukum, sekaligus mendukung produktivitas perkebunan sawit nasional," kata Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H, Tenaga Ahli Kejagung, di acara BEDELAU 2025: Bincang Ekonomi dan Diseminasi Dukung Akselerasi Ekonomi Riau, Selasa (21/10) lalu. Prof. Adi menyatakan, tujuan utama peta solusi ini melindungi petani kecil dari kriminalisasi dan memastikan hukum berfungsi secara berkeadilan sosial. "Solusi hukum yang ditawarkan mencakup rekomendasi tindakan, dan kebijakan dari berbagai lembaga pemerintah, prinsip hukum yang relevan, hingga tujuan substantif yang ingin dicapai," ucapnya, dilansir dari laman EMG, Kamis (23/10). Pada kerangka ini, terangnya, Kejagung berperan membedakan antara kasus yang melibatkan korporasi besar dan petani rakyat. Selain itu, tambahnya, Kejagung mendorong restorative justice, yakni mengalihkan kasus petani rakyat dari ranah pidana menjadi administratif atau perdata, agar tidak merugikan masyarakat kecil. Lahan sitaan rakyat pun akan dialihkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk program reforma agraria. Sementara, Kementerian ATR/BPN direkomendasikan menetapkan lahan hasil penyitaan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), memberikan sertifikasi hak milik atau hak guna bagi petani yang telah menggarap lahan sebelum penetapan kawasan hutan, serta mempercepat sinkronisasi data spasial melalui One Map Policy. Lalu, Kementerian LHK bakal melakukan reclassifikasi kawasan hutan untuk mendukung desa atau kebun rakyat produktif, dan menetapkan skema perhutanan sosial sawit bagi masyarakat yang sudah lama menggarap. Terus, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian didorong membentuk Satgas Reformasi Hukum dan Tata Kelola Sawit Rakyat, yang melibatkan KLHK, ATR/BPN, dan Kejagung, serta menyusun kebijakan integratif hilirisasi berbasis legalitas lahan rakyat. Pemerintah daerah didorong menyusun Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Sawit Rakyat dan menegakkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berbasis data One Map. Lembaga keuangan dan BUMDes juga diarahkan mengelola kebun eks-sitaan melalui skema joint stewardship antara pemerintah dan petani, serta menyediakan green financing bagi sawit legal rakyat. Inisiatif ini membuka peluang bagi sawit rakyat untuk tetap produktif dan berkelanjutan pasca penyitaan lahan, sekaligus memperkuat posisi petani kecil dalam tata kelola industri sawit nasional.
Kejati Sumut Raih Penghargaan Intelijen Terbaik III Nasional
Kejatisu mendapat penghargaan tingkat 3 nasional bidang intelijen dari kejagung
Integritas Kejari Binjai Tangani Dugaan Korupsi Fiskal Pengentasan Kemiskinan Dipertanyakan?
Menjadi salah satu lembaga dipercaya masyarakat dalam melakukan pemberantasan Korupsi. Kini integritas Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, dipertaruhkan?
Mulianya Hati Korban Memaafkan Para Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan 6 Perkara Dengan Humanis
Kejatisu melakukan restorative Justice sebanyak 6 perkara diajukan ke Kejagung
Badko HMI Warning Kejatisu 2 Minggu, Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Rp 32 Miliar Dana Insentif Fiskal Pemko Binjai
Dugaan penyelewengan dana insentif fiskal (DIF) Pemko Binjai senilai Rp 32 miliar terus menjadi sorotan tajam
Ada Dugaan Pembiaran, "Mafia Tanah" Bebas Jual Belikan Lahan PTPN II di Stabat Langkat
Binjai, Katakabar.com - Puluhan hingga belasan bangunan 'liar' tanpak berdiri kokoh diatas lahan HGU PTPN II di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, K...
Kejari Medan Diminta Periksa PUD Pasar Medan, Dirkeu Bilang Revitalisasi Pusat Pasar Dikelola 'Asiang', LIPPSU : Kapan Tendernya?
Atas laporan dugaan jual beli kios di Pasar Kampung Lalang, Komisi 3 DPRD Medan meminta Jaksa Penyidik Kejari Medan segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan
GNPP Sumut Meminta Kejaksaan Agung RI untuk Memeriksa Proyek Pembangunan Persemaian Modem Toba Tahap I/II
Ketua Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut, Anton Sihombing, mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menyelidiki proyek konstruksi persemaian modem Toba tahap I/II di Desa Motung, Kecamatan Aji Bata, Kabupaten Toba Samosir