Home / Hukrim / Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Timah
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Timah
Jakarta, katakabar.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah komoditas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka baru itu adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2015-2020 berinisial BGA.
Dia yang sebelumnya berstatus saksi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana membeberkan kasus yang berhubungan dengan tersangka BGA.
Bahwa Tersangka BGA pada tahun 2018 s/d 2019 menjabat sebagai Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menerbitkan atau mengubah persetujuan RKAB dan Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk meskipun tidak sesuai ketentuan, dari produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 MT meningkat lebih dari 100% menjadi 68.300 MT," ungkap Ketut dalam keterangan resminya, kemarin.
Penerbitan tersebut, kata Ketut, diduga memfasilitasi penjualan timah ilegal hasil produksi agar dapat dilakukan ekspor dengan menggunakan RKAB PT Timah Tbk.
Atas perbuatannya itu, BGA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, tersangka BGA dilakukan terpencil di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, termasuk mulai tanggal 29 Mei 2024 hingga 17 Juni 2024,” tutupnya.
Komentar Via Facebook :