Jakarta, katakabar.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) pada 2022 lalu.
Ia menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mencampuri proses hukum tengah berjalan. Menurutnya, tindakan Kejagung sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Biar saja, itu kan orang lain yang periksa,” kata Purbaya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10) lalu, dilansir dari laman salah satu media nasional, Sabtu siang.
Kasus dugaan korupsi itu, ucap Purbaya, punya kompleksitas tinggi lantaran melibatkan eksportir dengan modus yang cukup canggih serta memerlukan pembuktian laboratorium lebih lanjut.
“Kelihatannya eksportirnya cukup canggih, tetapi pasti bakal ada perdebatan soal buktinya. Jadi biarkan prosesnya berjalan,” jelasnya.
Apakah Kemenkeu turut melaporkan dugaan praktik ilegal itu? Ia tidak menjawab. Tetapi ditegaskannya, Kemenkeu tidak toleransi pelanggaran di lingkungan internalnya, termasuk di Bea Cukai.
“Kalau ada yang salah, salah saja. Tidak ada perlindungan untuk itu,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari informasi dan data yang berkaitan dengan dugaan korupsi ekspor POME
“Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, tetapi kami belum bisa merinci karena masih tahap penyidikan,” tuturnya di Jakarta, Jumat (24/10) lalu.
Kapuspenkam Kejagung ini memastikan hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, mengingat penyidikan masih tahap awal, dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit di BC, Ini Kata Menkeu
Diskusi pembaca untuk berita ini