Pekanbaru, katakabar.com - Forum Mahasiswa Anti Korupsi Riau atau Formasi Riau secara resmi melaporkan dugaan pencucian uang atau 'money laundring' Calon Bupati Kabupaten Bengkalis sebesar Rp23,6 miliar kepada Kejaksaan Agung atau Kejagung, Selasa (19/11).
Laporan ini tindak lanjut sesudah aksi demonstrasi yang dilakukan Formasi Riau beberapa hari yang lalu, di mana belum ada langkah kongkrit yang dilakukan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau.
Perwakilan Formasi Riau, Muh Al Hafis kepada wartawan, Rabu (20/11) siang menjelaskan, ada aliran dana mencurigakan senilai Rp23,6 miliar diduga terkait dengan suaminya notabene Bupati Bengkalis ke 14, sebelumnya sudah divonis bersalah disebabkan kasus tindak pidana korupsi.
Dalam laporan tersebut, Cabup Bengkalis tersebut diduga menerima dana sebesar Rp23,6 miliar, rinciannya dari Rp12,77 miliar dari Jonny Tjoa dan Rp10,9 miliar dari Adyanto.
Kedua nama tersebut adalah pengusaha sawit yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis.
"Dana tersebut diduga sebagai gratifikasi yang diterima Bupati Bengkalis ke 14 saat masih menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis, melalui pola pembayaran fee Rp5,00 per kilogram dari buah sawit yang masuk ke pabrik kedua pengusaha," terang Hafis.
Dana-dana tersebut, tutur Hafis, diduga diterima dalam bentuk tunai maupun melalui transfer ke rekening atas nama Cabup Bupati Bengkalis di Bank CIMB Niaga Syariah dengan nomor rekening 4660113216180 dan 702114976200.
"Pengalihan dana ini disebut terkait dengan gratifikasi atas bisnis sawit yang dikelola oleh Jonny Tjoa, Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, dan Adyanto, Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera," ulasnya.
Untuk itu, tegas Hafis, pihaknya meminta agar Kejaksaan Agung atau Kejagung melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencucian uang ini, dan menelusuri aliran dana tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan akuntabilitas pejabat publik dan menciptakan efek jera bagi pelaku tindak pidana pencucian uang.
Sebagai bagian dari laporan, pihaknya menyertakan bukti awal berupa salinan putusan pengadilan yang menghubungkan nama Cabup Bengkalis dengan dugaan pencucian uang.
Laporan ini turut disampaikan kepada beberapa lembaga strategis lainnya, termasuk Menteri Keuangan Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memastikan transparansi dan kerja sama lintas institusi dalam penanganan kasus ini.
"Selain surati Kejaksaan Agung, kami juga sudah menyurati kepada Kejati Riau, inilah bentuk komitmen kami kepada Pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia, khususnya yang melibatkan pejabat publik.
Formasi Riau Surati Kejagung Soal Dugaan Money laundering Cabup Bengkalis
Diskusi pembaca untuk berita ini