Binjai, Katakabar.com - Puluhan hingga belasan bangunan 'liar' tanpak berdiri kokoh diatas lahan HGU PTPN II di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Dugaan adanya pembiaran dari PTPN II dan Stakholder di Negeri Bertuah, disinyalir kuat dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab 'Mafia Tanah' mengkoordinir dan perlahan menguasai lahan.

Kabag Aset PTPN II Tanjung Morawa Rihdo Topan Sidabalok, saat dikonfirmasi mengakui jika benar lahan yang berada tepat disebelah atau sejajaran dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat dan Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Langkat.

"Masih Aset bg," kata Topan, melalui pesan WhatsApp menyikapi setatus lahan yang kini berdiri bangunan kokoh seolah tidak tersentuh hukum, Selasa (25/3/2025).

Disinggung langkah dari pihak PTPN II apakah akan atau sudah melakukan koordinasi dengan Stakholder di Langkat. Sejauh mana koordinasi dilakukan dan kepihak mana-mana saja guna menetipkan bangunan liar dilahan PTPN II. Dirinya hanya mengaku jika sudah melakukan koordinasi tanpa menjelaskan secara detail. "Iya, sudah bg," timpal Topan, singkat.

Disisi lain, beberapa warga disana mengaku jika ingin menduduki lahan guna mendirikan bangunan seukuran rumah toko (ruko) harus membayar Rp. 45 juta. Harga ini akan terus berangasur mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

"Sekitar 5 tahun lalu didepan ini atau sejajaran dengan Polres, gak sampai segitu. Paling sekitar belasan juta aja. Tapi sekarang dipatok sampai Rp. 45 juta an gitu. Bahkan kini sederetan ini sampai titi penceng sudah habis dibayari orang semua," kata warga mengaku bernama Yoga.

Disinggung terkait surat menyurat dan kepada siapa bisa mengurus untuk menduduki lahan. Pria yang mendirikan usaha foto copy ini mengatakan jika surat yang dikeluarkan dari Notaris. "Suratnya akte Notari. Nah, kalau nama yang ngurus itu saya lupa. Kalau mau, nanti lah abang kemari lagi," pinta dia.

Tentunya aksi jual beli dan patok mematok lahan HGU ini disinyalir kuat akan menimbulkan sengkat (konflik agreria) dibelakang hari. Ibarat bom waktu, konflik agreria ini memang kerap terjadi. Teranyar, sengketa lahan yang terjadi di Batam Kepulauan Riau terhadap masyarakat Pulau Rempang.

"Itulah yang kami khawatikan sebagai warga disini. Janga pulak ada pembiaran timbul konflik yang ujung-ujungnya masyarakat juga yang jadi korban," harap warga lain bernama Kusuma.

Karena, sejauh ini setatu lahan yang kini didirikan bangunan tidak jelas keabsahanya. Apakah masih dikuasa pemerintah atau sudah dilepas. "Ayolah bapak-bapak di Pusat hingga Daerah Kabupaten Langkat ini. Beri kejelasan, jangan sampai nanti menimbulkan konflik berkepanjangan. Ini dibiar-biarkan, nanti ujung-ujungnya ribu. Janganlah," jelas dia.

Bahkan, dirinya dan beberapa warga disana mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan untuk turun melakukan penyelidikan. Sehingga dapat mengatisipasi konflik dibelakangan hari. "Ayo lah, jangan diam saja. Selidiki, jika bersalah tangkap pelaku yang memperjual belikan lahan," pinta dia, diamini beberapa warga lain.

Diketahui, sengketa lahan (konflik agreria) kerap terjadi di Indonesia. Beberapa faktor seperti alas hak yang tak jelas hingga terjadi tumpang tindih kepemilikan kerap dimanfaatkan 'Mafia Tanah' guna menguasai lahan yang menjadi sengketa. 

Guna mengantisipasi konflik yang dapat dimanfaatkan "Mafia Tanah". Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan untuk menangani "Mafia Tanah" melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Satgas "Mafia Tanah" juga dibentuk guna mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan.