Home / Hukrim / Raup Rp 4,5 Miliar dari Hasil Tipu-tipu, Jaksa Gadungan Ditangkap
Raup Rp 4,5 Miliar dari Hasil Tipu-tipu, Jaksa Gadungan Ditangkap
Jakarta, katakabar.com – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) bersama Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang pria berinisial CAN yang mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Agung.
Penangkapan tersebut berlangsung di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, setelah terbukti bahwa CAN bukanlah pegawai Kejaksaan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 26 Agustus 2024, ketika korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo, atau yang akrab disapa Indah, melaporkan dugaan penipuan oleh CAN.
Indah, yang merupakan teman lama CAN sejak 2007, mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk memverifikasi status kepegawaian CAN, setelah merasa curiga atas sejumlah tuntutan uang yang diminta oleh CAN.
Sejak tahun 2022 hingga 2024, CAN berhasil menipu Indah dan keluarganya dengan nilai kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Penipuan ini diduga dilakukan dengan modus CAN mengaku sebagai jaksa dan meminta bantuan keuangan untuk berbagai alasan, termasuk biaya pengobatan dan masalah "pembekuan aset" yang diklaim oleh CAN.
Salah satu momen kunci yang memperkuat laporan Indah adalah ketika CAN secara sukarela menyerahkan sejumlah atribut resmi Kejaksaan, termasuk pakaian dinas, pangkat, dan peralatan lainnya, yang akhirnya mengungkap bahwa CAN tidak memiliki afiliasi dengan Kejaksaan.
Usai ditangkap, CAN kemudian mengakui bahwa ia bukan seorang jaksa dan seluruh ceritanya hanyalah kebohongan.
Selain Indah, beberapa orang lain juga menjadi korban CAN dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Di antaranya adalah orang tua CAN sendiri yang mengalami kerugian Rp 2 miliar, Mutia Ayu yang merupakan teman dekatnya yang mengalami kerugian Rp100 juta karena ditipu olehnya.
Selanjutnya Mega, istrinya sendiri yang mengalami kerugian Rp200 juta, Anita teman dekatnya mengalami kerugian Rp700 juta, Putri yang merupakan salah seorang dosen Psikologi di UI yang mengalami kerugian Rp100 juta, serta Resiana yang merupakan teman dekatnya di Jakarta Timur mengalami kerugian Rp25 juta.
Total kerugian dari semua korban mencapai lebih dari Rp4,5 miliar, yang dihabiskan oleh CAN untuk judi online dan gaya hidup mewah tanpa pekerjaan tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penipuan dan penyalahgunaan nama institusi.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada seseorang yang mengaku sebagai pejabat tanpa verifikasi yang jelas," tegas Harli.
Saat ini, CAN telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas demi memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari penipuan serupa.
Komentar Via Facebook :