Home / Nasional / Petani Sultra Mau Melapor ke KLHK Gegara Kebun Sawit Dinyatakan Masuk Kawasab Hutan
Petani Sultra Mau Melapor ke KLHK Gegara Kebun Sawit Dinyatakan Masuk Kawasab Hutan
Kendari, katakabar.com - Petani kelapa sawit dari dua kabupaten Provinsi Sulawesi Tenggara mau melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gegara kebun kelapa sawit dinyatakan masuk kawasan hutan.
Lantaran itu pula kebun kelapa sawit para petani tidak bisa dilakukan peremajaan padahal produksinya saat ini rendah.
Laporan ini terkait arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu yang memberikan tenggat waktu penyelesaian keterlanjuran kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasj Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Sulawesi Utara, Fauzi Sadinur menjelaskan, kedua kabupaten yakni Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana. Di mana dari dua kabupaten ini seluas 1.100 hektar lebih kebun kelapa sawit masuk dalam penunjukkan kawasan hutan.
"Ini langkah kita agar petani kelapa sawit di dua kabupaten dapat bantuan dan dukungan bisa tetap budidaya kelapa sawit di lahannya tersebut," ujarnya dilansir dari laman elaeis.co, pada Senin (8/1).
Menurut Fauzi, kebun kelapa sawit itu tempat bergantung bagi para petani untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mereka berasal dari 6 kecamatan, yakni Kecamatan Konawe, Basala, Benua, Kolono, Konda, Koleang Timur dan kecamatan Kasipute.
Lantaran itu pula, terang Fauzi, seribuan hektar lebih kebun kelapa sawit hingga kini belum bisa dilakukan peremajaan lewat program PSR yang ditawarkan BPDPKS.
Memang, akui Fauzi, kebun kelapa sawit belum masuk usia peremajaan, sebab baru baru berusia 12 hingga 18 tahun. Tapi, produksi rendah disebabkan saat penanaman dulu tidak menggunakan bibit unggul.
"Harapan kita lolos program PSR, agar bisa mendongkrak hasil yang lebih maksimal apalagi bibit yang ditanam dalam program PSR BPDPKS berasal dari bibit unggul agar kesejahteraan petani semakin terjamin," sebutnya.
Komentar Via Facebook :