Talang Ubi, katakabar.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar Kegiatan Konsultasi Publik soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Aburahmi.
Kegiatan ini berjalan dengan sukses dan kondusif, di Aula Kantor Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Ini bagian dari proses penyusunan dokumen AMDAL pembangunan dan operasional pabrik pengolahan kelapa sawit atau PKS dengan kapasitas 45 ton TBS per jam, dan fasilitas pendukung lainnya.
Berbagai pihak hadir di sana, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra MH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI Bakrin SPd, Direktur PT Aburahmi, Ruwi Hadiayan Syah, Camat Talang Ubi, Hj. Emiliya MSi, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara MSi, Babinsa Koramil 404-03 Talang Ubi, Kepala Desa Panta Dewa, Wandra, masyarakat terdampak, serta perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat.
Di kegiatan itu, tim PT Aburahmi memaparkan presentasi terkait AMDAL. Pada sesi diskusi, masyarakat terdampak diberi ruang untuk memberikan masukan, dan menyampaikan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dari pembangunan PKS ini.
Direktur PT Aburahmi, Ruwi Hadiayan Syah menyatakan komitmennya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, sesuai dengan standar dan regulasi yang telah ditetapkan. Masukan dari masyarakat menjadi acuan penting bagi kami,” jelasnya.
Edward Candra mengapresiasi keterbukaan PT Aburahmi dalam melibatkan masyarakat.
"Proses ini penting untuk mengidentifikasi dan memitigasi dampak negatif sejak awal, demi terciptanya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan,” ucapnya.
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara menyampaikan pesan penting dari Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin MH, partisipasi masyarakat kunci utama pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
"Proses AMDAL harus menjadi wadah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan komitmen semua pihak terhadap perlindungan lingkungan hidup. Kami terus kawal, dan mendukung proses ini agar berjalan sesuai regulasi,” terangnya melalui rilis Humas Polres PALI, dinsir dari laman EMH, Kamis (26/12).
Masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan, tegasnya, mengawasi pelaksanaan proyek, serta melaporkan jika terjadi pelanggaran. Kami bersama Tripika dan Pemdes akan terus bersinergi menjaga lingkungan dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengedepankan prinsip gotong-royong dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Mari kita pastikan proyek ini membawa manfaat maksimal bagi semua pihak tanpa merusak ekosistem,” serunya.
Diterangkannya, Polsek Talang Ubi bersama pemerintah daerah, masyarakat, dan PT Aburahmi akan terus berkoordinasi dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten PALI.
Kepala Desa Panta Dewa, Wandra, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan konsultasi publik ini.
“Proses ini penting untuk menjamin kepentingan masyarakat tidak diabaikan. Kami berharap proyek ini dapat membawa manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” sebutnya.
Kolaborasi Dua Disbun Beda Kabupaten Gelar Konsultasi Publik AMDAL Pabrik Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini