Home / Politik / Komisi I DPRD Rohul RDP Proses Perizinan dan HGU Perusahaan Sawit
Komisi I DPRD Rohul RDP Proses Perizinan dan HGU Perusahaan Sawit
Pasir Pangaraian, katakabar.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu Riau gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rokan Hulu, pada Selasa (31/1).
Kegiatan terkait perusahaan sawit yang beroperasi tak kantongi perizinan dan Hak Guna Usaha (HGU). Di RDP terungkap 78 perusahaan sawit yang beroperasi di Rokan Hulu cuma 41 perusahaan yang sudah lengkap, dan sisanya tidak resmi (ilegal).
"Kita dari Komisi I DPRD Rokan Hulu menggelar RDP terkait izin dan HGU perusahaan sawit yang beroperasi. Kita minta dinas terkait untuk membuka seluruh data jumlah perusahaan yang beroperasi yang sudah maupun belum berizin dan memiliki HGU. Itu harus dibuka," kata Ketua Komisi I DPRD Rokan Hulu, Budi Darman kepada katakabar.com pada Rabu (1/2).
Dijelaskannya, masih banyak perusahaan tidak punya izin dan kantongi HGU sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Itu sebabnya, bagi perusahaan sawit yang sudah menggunakan lahan tanpa izin dan HGU dinyatakan ilegal.
"Kita tahu, selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu sangat lamban sehingga masih banyak perusahaan tidak terdata. Lamban atau tidak mau bergerak kita tidak tahu. Intinya, puluhan perusahaan disinyalir tidak memiliki izin dan HGU, jelas tidak berkontribusi ke daerah. Kita mesti dobrak dan bongkar, jangan-jangan ada yang bermain. Ini kejahatan luar biasa dari oknum tertentu," tegasnya.
Kata Budi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu mesti berani dan tegas agar perusahaan berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak perusahaan selama beroperasi.
"DPRD Rokan Hulu mengapresiasi perusahaan yang sudah melengkapi berbagai perizinan dan HGU. Terimakasih bagi perusahaan yang sudah berkontribusi dalam membangun Rokan Hulu. Kita minta pemerintah jangan main-main," tambahnya.
Komentar Via Facebook :