Home / Sawit / Lahan Sawit 3,3 Juta Hektar di Kawasan Hutan, Kata LBP Pakai Logika, Kita Terpaksa Putihkan
Lahan Sawit 3,3 Juta Hektar di Kawasan Hutan, Kata LBP Pakai Logika, Kita Terpaksa Putihkan
Jakarta, katakabar.com - Hasil audit industri kelapa sawit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukan adanya 3,3 juta hektar lahan sawit berada dalam kawasan hutan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, lahan tersebut akan dilegalkan atau diputihkan sesuai dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Ya (diputihkan). Mau kita apa kan lagi? Masa mau kita mau copot (tanamannya). Ya pakai logika saja, kita putihkan terpaksa," ujar Luhut usai konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat (23/6).
Dijelaskannya, masalah ini harus diselesaikan sesuai mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Dengan beleid, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.
Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif. Alhasil, perusahaan yang memiliki lahan sawit di kawasan hutan menjadi legal asalkan menyetor pajak sesuai yang diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja.
Merespons hasil audit ini, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Satgas tersebut bakal tangani pemutihan lahan sawit di kawasan hutan dan membantu mempercepat penentuan Pasal 110A dan 110 bagi setiap kasus yang ada. Satgas ini juga diminta untuk mempercepat penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di Undang-undang Cipta Kerja pada 2 November 2023.
Adapun Satgas yang baru dibentuk ini terdiri dari banyak kementerian dan lembaga. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator, Kemenkeu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Aparat Penegak Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menko Marves menuturkan, perbaikan utama yang dilakukan satgas adalah memperbaiki tata kelola sektor hulu. Tidak hanya itu, Satgas ini ditugaskan untuk memperbaiki peremajaan sawit rakyat yang seringkali terlupakan dan meningkatkan produktivitas. Harapannya pengelolaan industri kelapa sawit di Indonesia dapat lebih optimal dan berkelanjutan.
Komentar Via Facebook :