Siantar, katakabar.com -Lapas Klas IIA Siantar Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) mengelar razia dan penggeledahan kamar-kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Kegiatan ini dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59, sesuai surat edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS1.UM.01.01-185  tanggal 23 Februari 2023.

Razia dimulai dengan pelaksanaan apel gabungan petugas Lapas, TNI-POLRI dan BNN pada Jumat malam. 

Kalapas menghimbau agar dalam teknis pelaksanaan razia dan penggeledahan secara humanis dan persuasif.

Adapun tujuan razia hunian WBP dilakukan dalam rangka deteksi dini serta upaya pencegahan pelanggaran keamanan dan ketertiban agar Lapas dan Rutan dapat mewujudkan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba). 

Razia ini merupakan tindak lanjut dalam Rangka menyambut HUT Pas Ke-59 tentang bersih-bersih di lingkungan satuan kerja pemasyarakatan.

Pelaksanaan razia gabungan dibagi menjadi empat tim yang memeriksa kamar-kamar hunian WBP diblok hunian Lapas Pematangsinatar. 

Dalam hasil tersebut, tidak ditemukan adanya narkoba di kamar hunian WBP. Hanya kabel, pemantik api, almunium batangan hingga sajam rakitan.

Kapalas Pematangsiantar, M. Pithra Jaya Saragih berharap kegiatan razia dapat meningkatkan sinergitas Lapas Pematangsiantar dengan Aparat Penegak Hukum dalam rangka menjadikan Lapas Pematangsiantar semakin BerAKHLAK serta memajukan Pemasyarakatan semakin PASTI.

Kemudian barang  bukti yang di dapat di kumpulkan untuk di data dan kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar. (Abar)