Medan, katakabar.com – Empat bulan berlalu sejak DS, mahasiswa di Medan, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat pengamanan aksi massa pada (26/8/2025). Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan kejelasan hukum.
Peristiwa terjadi saat aksi penolakan kenaikan tunjangan DPR di Kota Medan. DS yang berada di sekitar lokasi aksi diduga menjadi korban kekerasan fisik dan pengeroyokan oleh oknum aparat kepolisian, perlakuan yang dinilai jauh dari prinsip kemanusiaan dan perlindungan warga sipil.
Atas kejadian itu, DS membuat Laporan Polisi Nomor STTLP/1437/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 30 Agustus 2025. Ia juga mengadukan dugaan pelanggaran etik ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara karena tindakan aparat dinilai tidak profesional dan tidak proporsional.
Ironisnya, lebih dari empat bulan berlalu, korban belum menerima perkembangan berarti. Lambannya penanganan perkara ini dinilai mencederai rasa keadilan dan memunculkan keraguan publik terhadap transparansi penegakan hukum.
Dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (17/12/2025), LBH Medan dan KontraS Sumut menilai kasus DS mencerminkan kelalaian negara dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Pembiaran tersebut dinilai berpotensi memperkuat impunitas aparat.
LBH Medan dan KontraS Sumut mendesak Kapolda Sumut, Dirreskrimum, dan Kabid Propam Polda Sumut untuk segera mengusut tuntas laporan DS secara transparan dan akuntabel.
“Penegakan hukum yang tegas penting untuk menghadirkan keadilan dan mencegah peristiwa serupa terulang,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra.
Secara hukum, dugaan kekerasan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam UUD 1945, UU HAM, instrumen HAM internasional, serta Kode Etik Kepolisian.
Kasus DS kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Sumatera Utara: apakah hukum hadir melindungi warga, atau justru membiarkan keadilan tertahan di balik seragam.***
LBH MedanKontraS Sumut Kasus DS Bukti Kelalaian Negara Lindungi Hak Warga
Diskusi pembaca untuk berita ini