Home / Nusantara / Lewat OSS RBA, Kementan RI Permudah Perizinan dan Perkuat Pengawasan Usaha Sawit
Lewat OSS RBA, Kementan RI Permudah Perizinan dan Perkuat Pengawasan Usaha Sawit
Ketapang, katakabar.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, komitmen melaksanakan proses perizinan berusaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Kolaborasi dengan lintas sektor dan berbagai instansi pemerintah jalur yang ditempuh untuk mengawasi izin usaha perkebunan yang telah diterbitkan.
Itu sejalan dengan arahan Kepala Negara, Joko Widodo kepada seluruh jajaran, mulai dari Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, hingga Bupati dan Walikota untuk berkomitmen melaksanakan proses perizinan berusaha lewat OSS RBA.
Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah menegaskan, OSS RBA dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan dan keterjaminan mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha.
"OSS RBA menggunakan prinsip Trust But Verify, yakni dengan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha tapi memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha," jelasnya, dilansir dari laman website resmi Kementan RI, pada Jumat (24/11).
Bentuk komitmen Kementan, kata Andi, dilakukan pengawasan (Post Audit) bersama kepada Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan atas nama PT Ladang Sawit Mas, untuk KBLI 10431 (Industri Minyak Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil (CPO), mulai dari 21 hingga 24 November 2023, di Ketapang.
“Pengawasan yang dilakukan lewat OSS RBA itu pengawasan bersama yang terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK atau badan pengusahaan KPBPB,” ujarnya.
Pengawasan ini nantinya, ulas Andi, bakal menghasilkan berita acara pengawasan, total skor, dan rekomendasi perbaikan, yang akan diunggah melalui OSS RBA dan dapat diakses perusahaan maupun instansi terkait.
“Adanya pengawasan perizinan ini diharapkan dapat tercipta iklim investasi yang semakin kondusif,” tuturnya.
Untuk pelaksanaan pengawasan ini, tambah Andi lagi, berkolaborasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang.
Komentar Via Facebook :