Home / Sawit / LKLH Berjuang Bebaskan Kebun Sawit Rakyat Dalam Kawasan Hutan di Sukarame Baru
Percepatan PSR
LKLH Berjuang Bebaskan Kebun Sawit Rakyat Dalam Kawasan Hutan di Sukarame Baru
Sumut, katakabar.com - Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) melakukan pemetaan lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan, Jumat (9/8) lalu.
Lahan yang terletak di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut) itu dipetakan dengan tujuan untuk diajukan pada program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pelaksanaan pemetaan pengambilan kordinat lahan masyarakat ini dilakukan DPN LKLH bekerja sama dengan Pemerintah Desa Sukarame Baru.
Kepala Desa Sukarame Baru, Zeini hingga sejumlah unsur di desa itu pun ikut turun langsung mendampingi Direktur Investigasi dan Litbang DPN LKLH, Darwin Marpaung dan Kepala Bidang Pemetaan DPN LKLH, Rudi Hardi ke lapangan.
Rencananya, lahan yang akan di-TORA-kan seluas 700 hektar dengan jumlah pemohon sekitar 100 orang.
Darwin Marpaung menjelaskan, pemetaan lahan dilakukan demi percepatan penyelesaian peremajaan sawit rakyat (PSR) yang berada di dalam kawasan hutan di desa tersebut.
"Persoalan ini kita selesaikan dengan skema PPTPKH dan TORA. Ini sebagai bentuk gerakan sosial dan kepudilaan DPN LKLH terhadap masyarakat yang punya kebun sawit di dalam kawasan hutan," kata Darwin, dilansir dari laman EMG, Selasa (13/8).
Dasar kita melakukan skema itu, ujar Darwin, lantaran sudah diatur dalam UU CK dan dikuatkan dengan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang PPTPKH dan TORA Tahun 2024. Artinya, kami melakukan hal itu sesuai regulasi yang ada.
Menurut Darwin, pemetaan dilakukan sebagai dasar awal persyaratan pengusulan pelepasan status kawasan hutan yang sudah menjadi kebun kelapa sawit rakyat.
Setelah itu, baru ke tahap administrasi baik itu alas hak, pernyataan penguasaan tanah dan pernyataan sepadan batas, KTP hingga surat-surat penting lainnya yang berhubungan langsung dengan lahan.
Kepala Desa Sukarame Baru, Zeini berharap proses pengusulan pelepasan kawasan hutan ini secepatnya selesai karena akan dapat meningkatkan produktivitas kebun dan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat.
"Ini semua bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan mendongkrak Labura Hebat sebagaimana visi Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Utara," sebutnya.
Komentar Via Facebook :