Home / Kepulauan Meranti / Mahasiswa Demo DPRD dan KPU, Dewan Terhormat Kepulauan Meranti Dinas Luar Kota
Soal Putusan MK RI Nomor 60 2024
Mahasiswa Demo DPRD dan KPU, Dewan Terhormat Kepulauan Meranti Dinas Luar Kota
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Gerakan Mahasiswa (Gema) Kepulauan Meranti gelar aksi demo damai terkait isu keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Jumat (23/8).
Aksi mahasiswa tersebut gabungan organisasi mahasiswa yang ada di Kepulauan Meranti, meliputi IMM, HMI, BEM STKIP Meranti dan BEM AMIK Selatpanjang.
Koordinator Lapangan atau Korlap aksi, M Amin Siregar menyebutkan, aksi ini berlangsung di dua titik di Selatpanjang, yakni DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan KPU Kepulauan Meranti.
Adapun tuntutan aksi, yakni:
1. Menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menghentikan pembajakan konstitusi.
2. Meminta kepada DPRD Kepulauan Meranti untuk menyatakan sikap sepakat dengan pembatalan RUU yang disampaikan DPR RI karena RUU tersebut dianggap pengangkangan terhadap konstitusi.
3. Menuntut KPU RI untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXIII/2024, pada 20 Agustus 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, pada 20 Agustus 2024, serta
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bergabung bersama dalam mempertahankan iklim demokrasi yang sehat dengan semangat gotong royong.
Aksi ini dilaksanakan, kata Amin, sebagai manifesto tentang keberpihakan mahasiswa Kepulauan Meranti dan senantiasa berada di garda terdepan mengawal tegaknya konstitusi di Indonesia.
“Mahasiswa meranti mengecam keras tindakan Baleg DPR RI, sebab telah menjadi alat penguasa untuk melancarkan kepentingan segelintir orang. Konstitusi kita telah dibegal oleh Dewan Pengkhianat Rakyat. Anggota DPRD sebagai penyambung lidah rakyat seharusnya berpihak kepada rakyat. Harapan kami, bapak ibu DPRD dapat memegang teguh komitmen sebagai perwakilan rakya," tegasnya.
Ketua HMI Kepulauan Meranti, M Ikrom dalam orasinya menyatakan, mahasiswa penggerak pejuang demokrasi dan aktivis kebenaran. Untuk itu, berharap DPR RI tidak memihak pada kepentingan tertentu.
“Kita hadir di sini untuk menegakkan konstitusi, MK menjadi tolak ukur akhir konstitusi di Indonesia. Kita perhatikan Anggota DPR RI membegal dan membuat RUU sendiri untuk memihak kepada kepentingan tertentu," ujar Ikrom berapi-api.
Sedang, Muhammad Zami menjelaskan, kami bersama mahasiswa Kabupaten Kepulauan Merantinyang tergabung dalam Cipayung plus dan BEM Kepulauan Meranti, datang ke gedung ini membawa aspirasi kawan-kawan mahasiswa, dan masyarakat tentang rusaknya demokrasi untuk disampaikan ke DPRD Kepulauan Meranti supaya bisa menyatakan sikap DPRD Kepulauan Meranti menolak pembangkangan terhadap konstitusi
Orasi secara bergiliran disampaikan Muhammad Zami selaku Ketua Umum IMM Meranti, Della Riska selaku Korda BEM se Kepulauan Meranti, serta Johari selaku Ketua BEM STKIP Meranti.
Menanggapi penyampaian aspirasi dari massa aksi, Khardafi selaku Sekretaris Dewan Kabupaten Kepulauan Meranti menuturkan, saat ini anggota DPRD banyak yang sedang dinas ke luar kota. Tapi, pihaknya menyambut baik aspirasi dari mahasiswa dan meneruskan aspirasi kepada anggota DPRD Kepulauan Meranti.
Setelah melakukan aksinya di Kantor DPRD Kepulauan Meranti, massa aksi bergeser menuju Kantor KPU Kepulauan Meranti
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid menyampaikan, KPU RI memutuskan untuk tetap menggunakan Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPU RI telah menyurati seluruh KPU di Indonesia mengenai keputusan ini dan menunggu pedoman lebih lanjut.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Romi Indra menimpali, Pemerintah dan DPR RI telah merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024.
Menurutnya, KPU Pusat telah mengakomodasi keputusan tersebut dan telah mengirimkan surat kepada seluruh KPU di Indonesia mengenai tata cara pendaftaran sesuai dengan keputusan MK tersebut.
Divisi Hukum dan Pengawasan, Husni Setiawan atau Eko mengutarakan, RUU Pilkada yang sebelumnya dibatalkan DPRD RI belum ada kejelasan lebih lanjut. KPU mengakomodasi keputusan tersebut dan memastikan suara sah dihitung sesuai peraturan.
“Aspirasi mahasiswa disampaikan kepada KPU Provinsi Riau melalui surat resmi, dan mahasiswa diminta untuk menunggu norma yang dirubah pada pukul 23.29 WIB,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :