KATAKABAR. COM - Masalah ilegal mining di Indonesia bukan merupakan masalah baru.

Walaupun aturan atau regulasi terkait larangan melakukan ilegal mining sudah lengkap dan jelas sanksi pidana atau denda bagi pelakunya, tapi praktinya tetap marak.

Salah satu titik atau lokasi yang marak praktik tambang emas ilegal (illegal mining) saat ini berada di Sungai Batang Taming dan Sungai Batang Batahan, Kecamatan Ranahbatahan (Rabat), Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Menyikapi marak dan menjamurnya praktik ilegal mining serta tidak tersentuhnya praktik ilegal tersebut oleh aparat penegak hukum atau aparat terkait lainnya di Rabat, Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) Ketua Serikat Perantau Peduli Rabat (SPPR) Sumut kembali menyatakan kekesalannya terhadap lemahnya penegakan hukum di Rabat.

"Sampai kapan pun akan saya suarakan, karena Rabat punya historis, Rabat tanah kelahiran saya, sejak kecil sampai besar saya mandi di Sungai Batahan, dulu airnya sangat sejuk dan jernih, beda dengan sekarang,"ujar Epza pada Jum'at (16/9).

Epza sangat menyesalkan sikap diamnya aparat terkait, baik itu Pemda Pasbar, lebih-lebih aparat penegak hukum, mulai dari Kapolsek, Kapolres dan Kapolda Sumbar.

"Saya mengamati upaya penegakan hukum terhadap ilegal mining disana sangat lemah, tidak maksimal, bahkan hukum terkesan mandul, walau banyak laporan dan protes, tapi para pelaku tetap bebas beroperasi, "ujar Epza kesal.

Katanya, Kapolsek, Kapolres ataupun Kapolda gak mungkin tidak mengetahui tentang praktik ilegal mining tersebut.

Sebab, pengaduan masyarakat sudah ada, apalagi gelombang protes dan komplin sudah kian besar.

"Sudah aksi unjuk rasa di Kantor Bupati akibat air sungai tercemar, bau dan keruh. Pokoknya kalau kita kesana bising lah cerita ilega mining ini, " tambah Epza.

Dijabarkan, kalau kasus ilegal mining di Pasbar sudah tak menjadi rahasia umum lagi, tapi entah mengapa para pelaku termasuk alat berat yang digunakan para pelaku tetap bebas beroperasi.

"Kalau gak percaya, silahkan hubungi Bupati atau Kapolres Pasbar," ujar Epza.

Lebih jauh Epza memaparkan, bicara larangan ilegal mining sudah banyak regulasi atau aturannya. Mulai dari UU Pertambangan Mineral dan Batubara maupun UU lain yang terkait, maka kegiatan ilegal mining ada 7 jenis, diantaranya:

Pertama melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI) ancaman pidananya maksimal 10 tahun atau denda 10 Milyar.

Kedua memberikan laporan palsu usaha pertambangan, ancaman pidanya sama dengan PETI.

Ketiga melakukan eksplorasi tanpa izin, dipidana 1 tahun atau denda 200 juta, ketiga pemilik IUP ekplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi, diancam pidana maksimal 5 tahun atau denda 10 Milyar.

Keempat kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, pemurnian, pengakutan, penjualan yang bukan dari pemegang IUP/IUPK, diancam pidana 10 tahun dan denda maksinal 10 Milyar.

Kelima kegiatan mengganggu usaha pertambagan berizin juga diancam pidana maksimal 1 tahun atau denda 100 juta.

Keenam penyalahgunaan kewenangan pejabat pemberi izin, diancam pidana 2 tahun penjara atau denda 200 juta.

Ketujuh setiap usaha pertambangan yang melanggar peraturan lainnya seperti UU Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perkebunan dan lain-lain yang sanksinya diancam dalam ketentuan pidana.

Kapolres, AKBP A Purwanto dan Bupati Pasbar Hamswardi yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.