Home / Serba Serbi / Menggali Potensi PAD Dari Cangkang Kelapa Sawit di Mukomuko
Menggali Potensi PAD Dari Cangkang Kelapa Sawit di Mukomuko
Mukomuko, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu berusaha menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan kelapa sawit, berupa pajak atau retribusi penjualan cangkang kelapa sawit.
"Memang ada arah kami ke sana, ada sumber pendapatan baru dari cangkang kelapa sawit," ujar Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko Juni Kurniadiana, di Mukomuko, kemarin, dilansir dari laman ANTARA, pada Senin (30/10).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko telah meminta pabrik minyak kelapa sawit menghentikan bisnis ilegalnya, yakni menjual cangkang kelapa sawit tanpa izin.
"Permintaan dinas tersebut, ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan negeri setempat berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah ini dan perusahaan," jelasnya.
Pihaknya sudah dimintai keterangan terkait masalah tersebut, kata Juni, kalau bisa ada regulasi dari pemerintah daerah untuk menarik pajak atau retribusi penjualan cangkang sawit.
Menurut Juni, pihak kejaksaan negeri sangat merespons membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD melalui berbagai sektor, termasuk sumber pendapatan baru.
"Setahu kami, selama ini perusahaan membayar pajak minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan minyak inti kelapa sawit atau CPKO, belum ada pajak penjualan cangkang sawit," jelasnya.
Instansinya, lanjut Juni, masih mengkaji terkait perizinan usaha penjualan cangkang sawit di daerah ini.
Sementara, total 14 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini, dan semua pabrik ini hanya mengantongi izin penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO dan minyak inti kelapa sawit atau CPKO.
"Dari laporan dan pembukuannya tidak ada hasil jual beli cangkang kelapa sawit dan alasannya selalu memindahkan," bebernya.
Terkait limbah pabrik berupa cangkang kelapa sawit, juni menambahkan, pabrik hanya berhak memindahkan, dan mereka memindahkan limbahnya dengan cara membayar uang transportasi angkutan kendaraan.
"Kerja sama atau bermitra dengan perusahaan lain memindahkan ke tempat lain. Biaya transportasi perusahaan membayar kepada orang lain," tandasnya.
Komentar Via Facebook :