Pekanbaru, katakabar.com – Bukannya melindungi, seorang ayah di Kota Dumai, Riau inisial D (32) malah tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 4 tahun. Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya, sebuah desa di Dumai.

“Pelaku sudah lama cerai dengan istrinya, dan dia tinggal di rumahnya bersama putrinya. Namun, pelaku justru mencabuli korban,” ujar Kasubag Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Novarizal Minggu (24/11).

Dedi menyebutkan, peristiwa pilu itu dialami korban ketika ibunya merasa heran karena anaknya kesakitan. Korban mengeluh alat vitalnya terasa sakit. Lalu ibunya mengecek kondisi tersebut dan curiga.

Saat ditanya, korban akhirnya buka suara. Dia menceritakan telah dicabuli ayah kandungnya sendiri. Spontan ibu korban langsung emosi dan meras sedih.

“Lalu ibu korban melaporkan pelaku ke unit PPA Polres Dumai. Setelah menerima laporan, penyidik langsung bekerja dan mencari pelaku,” kata Dedi.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian pelaku digiring ke kantor polisi untuk diperiksa intensif.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia tega melakukan itu karena hasratnya tak tersalurkan. Kelakuan pelaku itu dilakukan di di ruang tamu rumahnya, pada Senin (18/11) lalu.

“Saat itu, korban sedang tidur, tiba-tiba pelaku mendatanginya dan langsung melakukan itu,” ucapnya.

Saat ini pelaku telah ditahan polisi dengan sejumlah barang bukti. Pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Sany)