Home / Nasional / Naker Kebun Kelapa Sawit Siap Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan di Kalteng
Naker Kebun Kelapa Sawit Siap Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan di Kalteng
Palangkaraya, katakabar.com - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan mengharapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit betul-betul dimanfaatkan.
"Kalau alokasinya 80 persen untuk infrastruktur, berarti 20 persen untuk 5 kegiatan lain salah satunya diberikan kepada masyarakat pekerja kelapa sawit dalam bentuk perlindungan jaminan sosial,” ujarnya dilansir dari laman website resmi Pemprov Kalteng, pada Selasa (21/11).
Menurutnya, banyak petani kelapa sawit sekitar area pabrik dan area kebun yang tidak pernah mendapat akses jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
“Banyak petani petani sekitar area pabrik, area kebun enggak pernah dapat akses ke jaminan ini. Ini peran pemerintah, yang data couverage pekerja di Kalimantan Tengah baru 37 persen dari 910.000 hingga 911.000 total pekerja, jadi peserta baru 337.000,” ulasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya siap melindungi pekerja. Adanya regulasi tersebut pekerja perkebunan kelapa sawit bisa terlindungi jaminan sosial, sedikitnya di dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang sangat terjangkau sebesar Rp16.800.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan manfaat apabila risiko kerja, berupa perlindungan di perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi 2 anak maksimal senilai Rp174 juta dan jaminan kembali bekerja,” bebernya.
Selain itu, tambahnya, manfaat utama yang bisa diperoleh peserta, yakni santunan untuk ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2023, yang dilaksanakan di Palangkaraya, pada Jumat lalu, mengatakan, lahan kebun kelapa sawit seluas 2,3 juta hektar, dengan nominal DBH sawit sekitar Rp128 miliar se Kalimantan Tengah. Rinciannya, provinsi sekitar Rp60 Miliar dan kabupaten atau kota ada yang mendapat Rp40 Miliar dan ada yang mendapatkan Rp17 Miliar tergantung luasan lahan.
“Kemarin, kita usulkan 90 persen dana bagi hasil bisa diberikan kepada daerah penghasil dan 10 persennya untuk pusat. Artinya, dengan hitungan 90 persen diberikan ke kita maka sekitar Rp4 triliun. Tapi, itu harapan kita tergantung bagaimana pusat,” sebut Edy.
Saya berharap, kata Edy, melalui DBH Sawit ini dapat membantu masyarakat untuk pendataan dan pemetaan lahan sawitnya, terutama lahan masyarakat masih terindikasi dalam kawasan hutan dan terpetakan untuk bahan penyelesaiannya, serta dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja atau petani di sekitar wilayah perkebunan.
Komentar Via Facebook :