Medan, katakabar.com – Ketidakpastian kini menyelimuti ribuan pekerja PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).
Menyusul pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian Kehutanan pada 26 Januari 2026 lalu, manajemen TPL resmi menghentikan operasional pabrik yang bergantung pada pasokan bahan baku dari area konsesi tersebut.
Direktur TPL, Anwar Lawden, melalui Corporate Communication Head, Salomo Sitohang, menyatakan bahwa penghentian ini adalah konsekuensi langsung dari keputusan pemerintah.
Saat ini, perusahaan tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penyesuaian Organisasi atau "PHK Halus"?
Langkah efisiensi yang diambil manajemen memicu reaksi keras dari para pekerja. TPL berdalih sedang melakukan "penataan organisasi secara selektif dan proporsional" berdasarkan UU Cipta Kerja.
Namun, di lapangan, ceritanya berbeda.
Founder Solidaritas Pekerja TPL, Dedy Armaya, mengungkapkan adanya praktik mutasi tertutup ke grup perusahaan lain.
"Status hak kami, seperti masa kerja dan penyesuaian gaji, tidak jelas. Ini seolah cara halus memangkas biaya dengan mengorbankan hak normatif kami," tegas Dedy.
4 Poin Krusial yang Digugat Karyawan
Solidaritas Pekerja Sumatera Utara menyoroti beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan manajemen:
Prosedur PHK Melompat: Diduga tanpa perundingan bipartit yang transparan.
Kekhawatiran Pesangon: Ada indikasi perhitungan pesangon dan UPMK tidak sesuai standar regulasi.
Transparansi Kondisi Keuangan: Buruh menuntut bukti terbuka jika perusahaan benar-benar merugi sebelum melakukan efisiensi.
Desakan Audit: Karyawan meminta Disnaker Sumut dan DPRD segera turun tangan mengaudit kepatuhan manajemen TPL.
Di sisi lain, manajemen TPL mengeklaim tetap mengedepankan asas musyawarah dan komunikasi dengan serikat pekerja guna mencari solusi terbaik di tengah situasi sulit ini.
Meski demikian, para karyawan mengancam akan menggelar aksi protes jika tuntutan transparansi dan perlindungan hak tidak segera dipenuhi.*
Nasib Ribuan Karyawan TPL Pasca Pencabutan Izin PBPH Antara Efisiensi dan Hak Buruh
Diskusi pembaca untuk berita ini