CPO Ungkit Harga TBS Sawit Petani Mitra Plasma di Sumut Periode 8 Hingga 14 Oktober 2025 Sawit
Sawit
Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:30 WIB

CPO Ungkit Harga TBS Sawit Petani Mitra Plasma di Sumut Periode 8 Hingga 14 Oktober 2025

Medan, katakabar.com - Crude Palm Oil (CPO) atau minyak mentah sawit pengaruhi, dan ungkit harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit petani mitra plasma di Sumatera Utara periode 8 hingga 14 Oktober 2025 ini. Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra plasma Provinsi Sumatra Utara periode 8 hingga 14 Oktober 2025 mengalami kenaikan di semua umur tanam terutama umur 10-20 tahun. Kalau periode sebelumnya, harga TBS umur tanam 10-20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.653,03 per kilogram. Alhamdulillah, di periode 8 hingga 14 Oktober naik sebesar Rp12,14 per kilogram sehingga TBS sawit petini mitra plasma dibeli jadi Rp3.665,17 per kilogram. Dilansir dari laman mediaperkebunan.id, Jumat siang, kenaikan harga TBS sawit ini dipengaruhi kenaikan harga penjualan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), dan harga penjualan inti sawit atau palm kernel (PK). Diketahui harga CPO sebesar Rp14.571,16 per kilogram,.dan harga PK sebesar Rp13.609,74 per kilogram. Di mana besaran persentase indeks K untuk periode ini ditetapkan sebesar 93,03 persen. Ini daftar harga TBS produksi petani sawit mitra plasma Sumatera Utara periode 8 hingga 14 Oktober 2025, yakni umur 3 tahun Rp2.836,89 per kilogram, umur 4 tahun Rp3.107,95 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.296,69 per kilogram, umur 6 tahun Rp3.390,24 per koligram, umur 7 tahun Rp3.419,25 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.512,08 per kilogram.

BPK Temukan Masalah dalam Kontrak Proyek Kota Deli Megapolitan Sumut
Sumut
Selasa, 22 April 2025 | 04:00 WIB

BPK Temukan Masalah dalam Kontrak Proyek Kota Deli Megapolitan

Setelah sebelumnya dibongkar Komisi VI DPR RI dan para aktivis, dugaan penyimpangan pengelolaan tanah Hak Guna Usaha –HGU- PTPN itu kini terungkap lagi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan –LHP- Badan Pemeriksa Keuangan –BPK