Jakarta, Katakabar – Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) berencana menggelar aksi demonstrasi besar di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

 Aksi ini dipicu oleh dugaan perambahan hutan lindung di Kabupaten Langkat yang disebut-sebut melibatkan oknum aparat kepolisian.

Lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura. Kawasan yang seharusnya dilindungi tersebut diduga telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, dengan keterlibatan seorang perwira polisi berinisial AKP MG.

Ketua Umum PPMSU, Oza Hasibuan, yang juga bertindak sebagai koordinator aksi, menegaskan bahwa langkah membawa isu ini ke tingkat nasional bukan tanpa alasan. Ia menilai penegakan hukum di daerah tidak berjalan optimal.

Menurutnya, ada indikasi kuat adanya kompromi yang membuat kasus ini tidak tersentuh secara serius.

“Kami melihat ada pola pembiaran. Hutan lindung yang seharusnya dijaga justru berubah menjadi lahan produktif milik oknum aparat. Jika hukum di daerah tidak mampu bertindak tegas, maka pemerintah pusat harus turun tangan,” ujar Oza, Sabtu (25/4).

Aksi Selamatkan Langkat Digelar di Dua Titik Strategis

Aksi yang mengusung tagar #AksiSelamatkanLangkat ini akan difokuskan di dua lokasi utama di Jakarta, yakni Markas Besar Polri dan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

PPMSU membawa sejumlah tuntutan yang dinilai krusial untuk mengungkap kasus ini secara transparan.

Tuntutan PPMSU dalam Aksi

Copot dan Proses Hukum Oknum Aparat
PPMSU mendesak Kapolri dan Divisi Propam untuk segera menonaktifkan AKP MG serta memprosesnya secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penyitaan Lahan dan Pemulihan Hutan
KLHK diminta segera mengambil alih lahan yang diduga ilegal dan melakukan restorasi menyeluruh terhadap kawasan hutan lindung tersebut.

Audit dan Investigasi Menyeluruh
Tim penegakan hukum KLHK didorong turun langsung ke lapangan untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah dan perambahan hutan yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

Pemeriksaan Harta Kekayaan
PPMSU juga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap aset kekayaan AKP MG sebagai bagian dari transparansi dan penegakan hukum.

Aktivitas Diduga Sudah Berlangsung Lama


Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas perkebunan di kawasan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

 Meski sempat ada upaya penertiban, termasuk pengamanan alat berat, praktik ilegal tersebut diduga tetap berjalan.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait konsistensi penegakan hukum di lapangan.

“Ini bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut integritas hukum. Kami ingin kejelasan, kami ingin keadilan. Hutan lindung adalah aset masa depan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Oza.

Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Ikut Aksi


PPMSU mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat Sumatera Utara yang berada di wilayah Jabodetabek untuk turut serta dalam aksi ini. Demonstrasi dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di Stasiun MRT Blok M.

Gerakan ini diharapkan menjadi tekanan publik agar pemerintah pusat segera bertindak dan memastikan kasus dugaan perusakan hutan di Langkat diproses secara transparan dan adil.