Medan, Katakabar – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kesiapan standar higiene sanitasi serta sistem pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. 

Penguatan tata kelola dinilai penting untuk menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Hal tersebut terungkap saat Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Herdensi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan, 17 Juni 2026.

Kepala KPPG Medan Donal Simanjuntak menyampaikan, dari 1.570 SPPG yang ada, sebanyak 1.056 unit telah mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Namun, baru 775 SPPG yang memperoleh sertifikat tersebut.
Syafrida menegaskan, sertifikasi higiene sanitasi merupakan bagian penting dalam menjamin keamanan pangan, terutama bagi program yang menyasar anak-anak dan masyarakat luas.