Selain persoalan sertifikasi, Ombudsman juga menemukan belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur penghentian sementara maupun pembukaan kembali operasional SPPG pasca insiden, termasuk dugaan keracunan makanan.

Saat ini, penghentian operasional dilakukan hingga ada rekomendasi perbaikan dari Dinas Kesehatan. Namun, belum tersedia mekanisme resmi untuk menilai kelayakan SPPG sebelum kembali beroperasi.

Menurut Syafrida, kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar terdapat kepastian prosedur, mitigasi risiko, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan.

Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman juga menindaklanjuti laporan warga terkait rencana pembangunan dapur SPPG di kawasan perumahan. 

Bersama KPPG Medan, Ombudsman melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi objek pengaduan.