Medan, Katakabar — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan daring terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 guna mencegah potensi maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan SPMB 2026/2027 yang digelar secara daring, Selasa (26/5/2026), melibatkan Dinas Pendidikan, Inspektorat, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, serta Cabang Dinas Pendidikan se-Sumatera Utara.

Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan pengawasan SPMB dilakukan melalui pendekatan pencegahan dan tindak lanjut laporan masyarakat.

“Pengawasan SPMB dilakukan melalui upaya pencegahan dan penyelesaian laporan masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah potensi persoalan, seperti kurangnya transparansi, praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, hingga pelanggaran aturan pelaksanaan SPMB.