Home / Hukrim / Nyambi Jadi Pengedar Sabu 2 Buruh dan 1 PNS Dikerangkeng Polres Bengkalis
Nyambi Jadi Pengedar Sabu 2 Buruh dan 1 PNS Dikerangkeng Polres Bengkalis
Duri, katakabar.com - Petualangan dua orang buruh dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu berakhir di bilik penjara Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis lalu.
Kasatresnakoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Senin (29/1) menjelaskan, tim opsnal berhasil menangkap tiga pelaku bernama ERS 42 tahun, FH 43 tahun dan WIS 50 tahun, hasil dari pengembangan kasus yang sama sebelumnya.
"Tim opsnal menangkap JS atas kepemilikan sembilan bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.73 gram, pada Rabu (24/1) sekitar pukul 23.30 WIB lalu. Saat diinterogasi tentang sabu dan pelaku mengakui sabu diperoleh dari pelaku ERS," ujarnya.
Setelah dilidik dan diperoleh informasi akurat, kata Iptu Hasan, besok harinya sekitar pukul 12.30 WIB target berada di rumah Jalan Bhakti Gang bakti Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Lalu, tim melakukan menangkap dan penggeledahan ditemukan sembilan bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.37 gram, satu unit handphone android merk Oppo cream, dan satu bungkus plastik pack kosong.
"Hasil interogasi pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari RH (dalam lidik)," ulasnya.
Selanjutnya, tutur Iptu Hasan, tim opsnal melakukan perburuan. Sesudah menangkap AS kasus yang sama ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.21 gram di hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB lalu. Begitu tim melakukan interogasi dari siapa diperoleh sabu pelaku mengakui dari WIS.
"Setelah dilakukan lidik dan diperoleh informasi akurat sekitar pukul 14.30 WIB target berada di rumah Jalan Desa Harapan Gang Taqwa Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tim sigap melakukan penangkapan dan pengeledahan pada pelaku 1 ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.84 gram (bersama dikuasai Tsk 2), satu unit handphone android merk Oppo hitam, dan uang tunai Rp175 ribu," terangnya.
Tidak sampai di situ, sambung Iptu Hasan, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. Pelaku mengakui sabu yang disita miliknya ia dapatkan dari ROB (dalam lidik).
Para tersangka dan barang bukti saat ini, sebutnya, sudah di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine para pelaku positif Metamphetamine dan kepada para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Komentar Via Facebook :