Home / Hukrim / Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Buruh dan Mekanik Digaruk Resnarkoba Polres Bengkalis
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Buruh dan Mekanik Digaruk Resnarkoba Polres Bengkalis
Duri, katakabar.com - Buruh dan mekanik belakangan diketahui bernama TS 54 tahun warga Desa Semunai, dan PG 55 tahun warga Pasar Minggu Kandis terpaksa berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba Polres Bengkalis, gegara nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Tim opsnal menangkap keduanya di lokasi dan waktu berbeda, pada Kamis (11/7) lalu. Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Sabtu (13/7), pengungkapan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan terduga pelaku TS dan PG berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (11/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Setelah tim opsnal dapat informasi dilakukan lidik. Begitu informasi akurat di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB target berada di belakang rumah Jalan Soiya Desa Semunai, Kecamatan Pinggir," ujarnya.
Lalu, kata Iptu Hasan, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan kepada pelaku 1 ditemukan delapan bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.46 gram di dalam satu buah kotak permen karet, satu unit handphone android merk vivo warna ungu muda, satu unit handphone kecil merk Nokia hitam, dan uang tunai Rp250 ribu.
"Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku 1 mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari PG sudah tertangkap," jelasnya.
Tidak sampai di situ, sambung Iptu Hasan, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi PG berada di bengkel Jalan Lintas Pekanbaru-Duri kilometer 81 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
"Tim melakukan penangkapan, dan pengeledahan kepada pelaku 2 ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.17 gram, satu unit handphone android Redmi biru, dan uang tunai Uang Tunai Rp300 ribu.
"Saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku 2 mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari Situmeang (dalam lidik)," tegasnya.
Selanjutnya, tambah Iptu Hadsn ke dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine ke dua pelaku positif Methampetamine.
"Saat ini ke dua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.
Komentar Via Facebook :