Home / Nasional / Oalah.., Program PSR Terkendala Lantaran STDB Lahan Minim di Kobar
Oalah.., Program PSR Terkendala Lantaran STDB Lahan Minim di Kobar
Pangkalan Bun, katakabar.com - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) jadi terkendala lantaran Surat Tanda Daftar Budidaya (SDTB) lahan minim Kotawaringin Barat (Kobar).
Hal itu tidak tak masalah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah terus berupaya melakukan percepatan pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kobar, Kris Budi Hastuti, sosialisasi PSR gencar dilakukan agar petani kelapa sawit semakin paham mengikuti peserta PSR. Di samping itu, pemetaan lahan sawit dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala PSR di Kotawatingan Barat,
"Sosialisasi PSR terakhir digelar di salah satu hotel di Pangkalan Bun pertengahan bulan lalu. Kegiatan ini dihadiri camat, lurah, kepala desa, Balai Penyuluh Pertanian, Koperasi Unit Desa (KUD), dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari beberapa kecamatan.
Dinas TPHP Kotawaringin Barat menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Domingos Neves dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, M Kalil dari Polres Kobar, Mokhamad Dwi Kuwanto dari BPN Kobar, dan Sigit Wibisono dari UPT KPHP Kobar Unit XXII dan XXVI.
Sebelumnya lebih dulu digelar Pertemuan Teknis Percepatan dan Pemetaan PSR di Pangkalan Bun. Kegiatan dimotori Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) Kalimatan tengah ini hadir perwakilan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, GAPKI cabang Kalteng, pihak perbankan, dan peserta pekebun kelapa sawit di wilayah Kotawaringin Barat.
Kata Kris, hal yang paling ditekankan kepada petani atau pekebun dalam sosialisasi adalah PSR sangat penting guna meningkatkan produksi dan produktivitas hasil perkebunan yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Pemerintah melaksanakan kegiatan PSR sebagai bentuk keberpihakan kepada pekebun rakyat, sebagai upaya peningkatan produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit rakyat dilakukan guna menjaga luasan lahan dan keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit di Kobar," ujarnya dilanair dari lama elaeis.co, pada Sabtu (5/8).
Selain petani, instansi dan lembaga pemerintah, perbankan, serta asosiasi pengusaha dan petani dilibatkan di kegiatan sosialisasi agar ada sinergi dalam pelaksanaan PSR, tambahnya.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas TPHP Kobar, Endro Budi Utomo menimpali, selama ini ada beberapa permasalahan yang jadi kendala pelaksanaan PSR, meliputi lahan masyarakat belum dipetakan dan lahan masuk dalam kawasan hutan.
"Ini penyebab tidak dapat diterbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (SDTB) sebagai salah satu persyaratan PSR,” tegasnya.
Data perakhir menunjukkan, luas perkebunan sawit rakyat di Kotawaringin Barat mencapai 46,7 ribu hektar. Di mana luas lahan sudah terdata STDB sebagai salah satu persyaratan PSR baru 3,4 ribu hektar, katanya.
Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan dan Dinas TPHP terus mendorong dan membantu petani atau pekebun kelapa sawit dalam proses penerbitan STDB.
“STDB penting lantaran menyangkut tracibility atau asal usul lahan perkebunan kelapa sawit milik petani,” ulasnya.
Ketua Aspekpir Kalteng, Yusro berharap kementerian dan lembaga terkait, yakni KLHK dan ATR/BPN, membantu bereskan permasalahan dan kendala selama pengajuan PSR.
“Permasalahan yang dihadapi para petani atau pekebun kelapa sawit harus dicarikan solusinya agar seluruh petani khususnya di Kotawaringin Barat bisa mengikuti program PSR,” sebutnya.
Komentar Via Facebook :