Bengkalis, katakabar.com - Para orang tua dan wali murid wajib tahu tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama bulan ramadhan 1447 hijriah tahun 2025 masehi.

Terkait hal di atas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/198/Tahun 2026, tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di bulan ramadhan 1447 hijriah tahun 2026, di mana berpedoman kepada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025-2026.

Berikut ini jadwal pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar selama Bulan Ramadhan 1447 hijriah tahun 2026 masehi, yakni Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan ramadhan dilaksanakan dengan ketentuan, meliputi:

1. Libur awal ramadhan ditetapkan pada 16 Februari hingga 21
Februari 2026, dan kembali melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar pada 23
Februari hingga 14 Maret 2026.

2. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kembali diliburkan dari 16 Maret hingga 28
Maret 2026 (Libur hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah).

3. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk semua Satuan Pendidikan kembali dlaksanakan
pada 30 Maret 2026.

4. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan pukul 08.00 Wib dengan memperhatikan
ketentuan, yakni siswa kelas I, II dan III dikurangi 10 menit untuk setiap mata pelajaran, siswa kelas IV, V dan VI SD dan siswa kelas VII, VIII, dan XI SMP dikurangi 5
menit untuk setiap mata pelajaran, dan jadwal masuk kerja bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Sedang pakaian seragam yang digunakan selama bulan ramadhan, yaitu Pendidik dan Tenaga Kependidikan laki-laki mengunakan seragam dinas harian
seperti biasa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Perempuan menggunakan pakaian
muslim/baju kurung melayu (bagi yang Non Muslim agar menyesuaikan), peserta didik tetap menggunakan seragam seperti biasa (pakaian olahraga
diganti dengan baju kurung melayu).

Surat Edaran tersebut meminta kepada seluruh Satuan Pendidikan agar melaksanakan kegiatan-kegiatan
yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, seperti Hafalan Juz Amma, Tadarus, Shalat Dhuha, Pesantren Kilat, dan lainnya, serta meniadakan kegiatan fisik
(olahraga). Sementara, bagi yang Non Muslim dapat menyesuaikan kegiatannya dengan agama masing-masing.

"Soal ketuntasan materi ajar yang telah ditetapkan pada kurikulum di sekolah tetap menjadi
perhatian dan tanggung jawab kepada Satuan Pendidikan, Pengawas Sekolah memantau pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan dibulan
Ramadhan 1447 hijriah pada satuan pendidikan binaannya."

Apabila terdapat ketentuan lain dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama ramadhan setelah diterbitkannya Edaran ini, maka akan dilakukan penyesuaian kembali. Semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan semestinya.