Medan, katakabar.com - Pasar global selalu bikin ulah dan mencari-cari kelemahan di tengah gencarnya pemerintah agar pengusaha dan petani kelapa sawit di Indonesia memiliki sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Bisa jadi para pelaku bisnis di pasar global merasa takut Indonesia menjadi negara maju di dunia, bila sertifikat ISPO diterima di pasar global.
"Sertifikat ISPO belum diterima di pasar global," kata akademisi dari Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Sumatera Utara atau USU, Ir Diana Chalil MSi PhD, dilansir dari laman elaeis.co, pada Senin (15/4).
Menurut peneliti yang telah menulis berbagai buku penelitian tentang kelapa sawit ini, pemerintah mesti fokus pada perbaikan manajemen dengan menggunakan prinsip dan kriteria ISPO.
Diketahui, kewajiban atau mandatori menjalankan sertifikat ISPO ini diatur pada tiga regulasi, baik yang dubuat legislatif dan eksekutif, atau dibuat Presiden serta Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia.
Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Kedua adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Dan ketiga, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Sudah beberapa kali membahas persialan sertifikasi ISPO ini dengan Komite ISPO, akui Diana, baik melalui lokakarya atau wotkshop, baik daring maupun luring.
"Data terakhir 2023 yang saya dapat menjelaskan, pencapaian sertifikasi ISPO di tingkat pekebun masih kurang dari 1 persen, padahal sudah berjalan sekitar 10 tahun," terangnya.
Artinya, tutur Diana, kalau memang tujuan pemerintah untuk memperbaiki performa pekebun melalui sertifikasi ISPO.
"Harus ada rencana bertahap dari pemerintah, termasuk dengan mempertimbangkan kondisi eksisting yang ada," tegasnya.
"Kalau enggak, risiko mengejar target dengan segala konsekuensi semakin meningkat," sebut pakar yang aktif dalam membentuk rencana aksi provinsi kelapa sawit berkelanjutan (RAP KSB) Provinsi Sumatera Utara ini.
Terkait itu, Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Andi Nur Alam Syah telah mengeluarkan surat edaran yang intinya mengingatkan para pelaku sawit soal mandatori sertifikasi ISPO yang akan berakhir pada tahun 2025 belum lama ini.
Pasar Global Bikin Ulah ISPO Tak Diterima, Faperta USU Pemerintah Fokus Perbaikan Manajemen
Diskusi pembaca untuk berita ini