Home / Sawit / Patut Ditiru, Cara Pemkab Musi Banyuasin Bina Calon Pekebun Sawit Baru
Patut Ditiru, Cara Pemkab Musi Banyuasin Bina Calon Pekebun Sawit Baru
Sekayu, katakabar.com - Cara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) Provins Sumatera Selatan memberi perhatian khusus, dan melakukan pembianaan kepada calon pekebun dan kebun kelapa sawit baru patut ditiru.
Perhatian dan pembinaan kepada calon pekebun dan kebun kelapa sawit baru dilakukan lewat pendanaan dan regulasi.
"Kita siapkan dana untuk untuk calon pekebun. Dana digunakan untuk pembukaan lahan, bantuan bibit bersertifikasi, pendampingan, pengurusan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB), hingga jaminan pasar di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah," kata
Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud dilansir dari laman elaeis.co, pada Jumat (28/7).
Bantuan dana pembukaan lahan ujar Pj Bupati Muba, kebijakan Pemkab Muba untuk menghindari kebiasaan pekebun membuka lahan dengan cara membakar.
"Perbup sedang disusun terus menyusul Perda Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) segera disahkan. Isi rancangan Perbup nanti diusulkan penghapusan retribusi bagi petani kategori miskin. Ini sekaligus menjawab kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar. Apalagi pemerintah melarang, solusinya harus yang baik, terangnya.
Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir menuturkan, mengenai permasalahan ini. Ada beberapa penyebab pembakaran masih dilakukan pekebun hingga saat ini. Salah satunya pekebun tidak melakukan koordinasi tentang rencana membuka lahan perkebunan dengan dinas terkait.
"Masyarakat tidak mau melapor pembukaan lahan kebun, sebab merasa menanam di lahan sendiri, dan memakai uang sendiri," katanya rada kesal.
Tidak hanya itu sambung Akhmad, ada pula pembakaran yang disebabkan ketidaktahuan mereka tentang tata kelola kebun yang baik. Jika berkoordinasi, pekebun bakal dibimbing dan dibantu mengenai pembukaan lahan, pemilihan jenis bibit hingga pendampingan selama musim tanam hingga panen.
"Kita selalu tekankan ini kepada pekebun. Alhamdulillah, kini beberapa pekebun mulai sadar," ucapnya.
Ditegaskannya, kami bakal mendampingi penerbitan STDB salah satu modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha.
STDB memuat semua informasi mulai lokasi dan luas kebun, status lahan, jenis bibit, tahun tanam yang dibutuhkan pabrik atau perusahaan dalam penelusuran sumber bahan baku yang mereka peroleh.
"Pekebun dijamin mendapatkan harga jual sesuai penetapan harga dinas. STDB dapat menjadi salah satu bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu tanaman karena mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih hingga hasil panen," bebernya.
Disbun tambahnya, siap fasilitasi dan menjembatani perjanjian antara pekebun dengan perusahaan lewat kerja sama kemitraan.
Komentar Via Facebook :