KATAKABAR-MEDAN | Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) mendesak pihak Mahkama Agung RI untuk mencabut Peraturan Mahkama Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.

Hal tersebut ditegaskan PB PASU dalam penyataan sikap nomor : 76/PS/PB PASU/VIII/2022, Senin (1/8/2022) di Kota Medan dalam keterangan persnya kepada media.

Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakran SH MH (Epza) bersama para pengurus PB PASU lainnya dengan tegas menyatakan sikap :

Bahwa PB PASU mendesak agar Mahkama Agung Republik Indonesia mencabu atau setidak-tidaknya meninjau ulang Peraturan Mahkama Agung RI Nomor 4 tahun 2020, tentang Administrasi dan Persidangan Perdana di Pengadilan secara elektronik.

Karena pelaksanaan persidangan perdana secara online banyak menimbulkan keresahan di masyarakat yang sedang berpekara pidana, khusunya para Advpkat yang merasa kurang maksimal dalam membela kliennya.

Sering ketiga sedang sidang jaringan terputus karena siknal yang kurang baik. Faktanya siknal di masing-masing pengadilan berbeda-beda, ada yang kuat dan ada yang lemah.

Selain itu beberapa kebijakan berbeda-beda, karena ada yang membolehkan penasehat hukum untuk datang ke rutan mendampingi di samping terdakwa, adajuga hanya cukup melalui daring sehingga pendampingan hukum secara daring tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Bahwa alasan persidangan online sudah tidak relevan lagi karena saat ini sudah memasuki New Normal sebagaimana yang telah diumumkan oleh Presiden Republi Indonesia sehingga sudah layak dilakukan persidangan secara tatap muka sesuai dengan ketentuan yang diatur di KUHAP.