https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / PB PASU Kecam Anak Perusahaan BUMD Gunakan Tangan Preman dan Oknum Aparat Bayaran Usir Petani

PB PASU Kecam Anak Perusahaan BUMD Gunakan Tangan Preman dan Oknum Aparat Bayaran Usir Petani


, 25 Juli 2022 | 01:02 WIB  

Penulis :
Editor : Dedi
PB PASU Kecam Anak Perusahaan BUMD Gunakan  Tangan Preman dan Oknum Aparat Bayaran Usir Petani

EPZA

www.katakabar.com | Artikel ID: 27863 | Artikel Judul: PB PASU Kecam Anak Perusahaan BUMD Gunakan Tangan Preman dan Oknum Aparat Bayaran Usir Petani | Tanggal: , 25 Juli 2022 - 01:02

KATAKABAR-MEDAN | Berlanjutnya aktivitas buldoser meski sudah menelan korban di Dusun III Bekala Desa Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang sehingga menuai kecaman Pengamat Hukum dan Sosial Sumatera Utara (Sumut) Eka Putra Zakran SH MH (Epza) 

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) tersebut menilai kalau tindakan anak perusahaan BUMD PTPN II tersebut, yakni PT Propenas Nusa Dua (PND)  melakukan pengusiran terhadap petani dengan cara menggunakan tangan-tangan preman dan oknum aparat bayaran hingga menelan korban. 

www.katakabar.com | Artikel ID: 27863 | Artikel Judul: PB PASU Kecam Anak Perusahaan BUMD Gunakan Tangan Preman dan Oknum Aparat Bayaran Usir Petani | Tanggal: , 25 Juli 2022 - 01:02

"Prinsipnya kita mengecam tindakan kekerasan dan pengusiran yang diduga telah dilakukan oleh pihak pengembang terhadap petani di Dusun III Desa Simalingkar tersebut. Apalagi telah menelan korban jiwa, sudah gak benar itu. Jangan main hakim sendirilah. tindakan main hakim sendiri (eigeinrechting) justru melanggar UU dan termasuk pada perbuatan melawan hukum,"tegas EPZA kepada media, Minggu (25/7/2022). 

Ditegaskan EPZA, kalau negara kita adalah negara hukum, jadi setiap warga negara harus taat pada proses hukum yang sedang berjalan. Melakukan pengusiran dengan cara bar-bar atau tindakan kekerasan oleh pengembang terhadap petani merupakan pelanggaran hukum.

Kalau ada masalah hukum, maka selesaikan secara mekanisme atau prosedur hukum yang berlaku. Kan, setiap masalah hukum ada mekanisme penyelesaiannya, Silahkan menempuh jalur hukum baik secara perdata atau pun pidana. Intinya jangan melakukan kekerasan, apapun alasannya itu jelas salah dan memaggar hukum, para Pelakunya bisa di pidana.

Dalam negara hukum, setiap orang wajib taat dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. Kalau benar ada tindakan kekerasan terhadap petani dari pihak pengembang, maka para pelaku wajib di proses hukum. Apalgi kalua ada indikasi memakai tangan-tangan preman atau oknum apaeat bayaran, jelas pihak pengembang telah melakukan kesalahan, makanya harus mendapat proses hukum. 

Keadilan untuk semua, bukan untuk golongan tertentu. Asas hukum aquality before the law, persamaan kedudukan setiap warga negara didepan hukum harus dihormati oleh semua pihak. Hukum harus berkeadilan, jangan tajam ke bawah tumpul ke pengusaha, itu gak boleh.

Artinya, PT Propenas Nusa Dua tidak boleh melakukan pemgusiran dengan melakukan tindakan penganiayaan, kekerasan terhadap siapapun. Kita bukan sedang berada di zaman homo-homoni lupus, dimana yang kuat menindas yang lemah. Kalau di zaman primitif bisalah kondisi seperti itu berlaku, tapi kalau di zaman sekarang semuanya harus berkeadilan dan tak boleh ada tindakan diskriminatif, karena keadilan milik semua.

Melakuka upaya-upaya paksa diluar norma hukum yang berlaku, termasuk melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan hikanganya nyawa orang lain, maka kepada pelakunya harus dijerat hukum. Pendeknya aparat hukum jangan melakukan pembiaran terhadap kondisi ini. Siapa pun pelakunya, wajib di tahan, beber Epza.

Sementara itu pihak PT PND yang dikonfirmasi melalui HUmas PTP N II Rahmat menyebutkan kalau tewasnya korban bukan karena bentrok melainkan penyakit yang dideritanya. 

"Yang tewas kemarin bukan karena bentrokan bang. Tapi karena penyakit yang diderita beliau,"kata Rahmat sembari mengatakan kalau pihaknya sudah melaporkan akun FB MG-KS-EI dan awan-kawan karena dinilai telah mencemarkan nama baik anak perusahaan BUMN tersebut. 

"Kita sudah melaporkan pemilik akun FB yang melakukan pencemaran nama baik,"tegas Rahmad. Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi sempat kaget adanya laporan oknum kepolisian dilapangan yang diduga melakukan intimidasi dan bertindak tidak mencerminkan polisi yang presisi. 

"Siapa Oknumnya,"tanya Hadi. Setelah awak media mengirim ling fb guna keperluan konfirmasi Hadi hanya mengucapkan terimakasih.    

Sedangkan Kapolsek Pancurbatu Kompol Eriyanto Gintinhg S.Sos, menampik kalau adanya bentrok dalam pengamanan dilakukan oknum polisi terhadap lahan di lauchi dengan pihat petani dan pengembang. 

"Tidak ada bentrok pak. Hanya saja polisi menyuruh masyarakat untuk tidak menghalangi buldozer yang sedang bekerja. Kebenaran polisi yang mengamankan dilokasi adalah polisi dari Dit Samapta dan Dit Pamobvit dari POlda Sumut,"tegasnya. 

 


TOPIK TERKAIT

# PT PND
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :