Home / Hukrim / PB PASU Kecam Anak Perusahaan BUMD Gunakan Tangan Preman dan Oknum Aparat Bayaran Usir Petani
PB PASU Kecam Anak Perusahaan BUMD Gunakan Tangan Preman dan Oknum Aparat Bayaran Usir Petani
EPZA
KATAKABAR-MEDAN | Berlanjutnya aktivitas buldoser meski sudah menelan korban di Dusun III Bekala Desa Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang sehingga menuai kecaman Pengamat Hukum dan Sosial Sumatera Utara (Sumut) Eka Putra Zakran SH MH (Epza)
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) tersebut menilai kalau tindakan anak perusahaan BUMD PTPN II tersebut, yakni PT Propenas Nusa Dua (PND) melakukan pengusiran terhadap petani dengan cara menggunakan tangan-tangan preman dan oknum aparat bayaran hingga menelan korban.
"Prinsipnya kita mengecam tindakan kekerasan dan pengusiran yang diduga telah dilakukan oleh pihak pengembang terhadap petani di Dusun III Desa Simalingkar tersebut. Apalagi telah menelan korban jiwa, sudah gak benar itu. Jangan main hakim sendirilah. tindakan main hakim sendiri (eigeinrechting) justru melanggar UU dan termasuk pada perbuatan melawan hukum,"tegas EPZA kepada media, Minggu (25/7/2022).
Ditegaskan EPZA, kalau negara kita adalah negara hukum, jadi setiap warga negara harus taat pada proses hukum yang sedang berjalan. Melakukan pengusiran dengan cara bar-bar atau tindakan kekerasan oleh pengembang terhadap petani merupakan pelanggaran hukum.
Kalau ada masalah hukum, maka selesaikan secara mekanisme atau prosedur hukum yang berlaku. Kan, setiap masalah hukum ada mekanisme penyelesaiannya, Silahkan menempuh jalur hukum baik secara perdata atau pun pidana. Intinya jangan melakukan kekerasan, apapun alasannya itu jelas salah dan memaggar hukum, para Pelakunya bisa di pidana.
Dalam negara hukum, setiap orang wajib taat dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. Kalau benar ada tindakan kekerasan terhadap petani dari pihak pengembang, maka para pelaku wajib di proses hukum. Apalgi kalua ada indikasi memakai tangan-tangan preman atau oknum apaeat bayaran, jelas pihak pengembang telah melakukan kesalahan, makanya harus mendapat proses hukum.
Keadilan untuk semua, bukan untuk golongan tertentu. Asas hukum aquality before the law, persamaan kedudukan setiap warga negara didepan hukum harus dihormati oleh semua pihak. Hukum harus berkeadilan, jangan tajam ke bawah tumpul ke pengusaha, itu gak boleh.
Artinya, PT Propenas Nusa Dua tidak boleh melakukan pemgusiran dengan melakukan tindakan penganiayaan, kekerasan terhadap siapapun. Kita bukan sedang berada di zaman homo-homoni lupus, dimana yang kuat menindas yang lemah. Kalau di zaman primitif bisalah kondisi seperti itu berlaku, tapi kalau di zaman sekarang semuanya harus berkeadilan dan tak boleh ada tindakan diskriminatif, karena keadilan milik semua.
Melakuka upaya-upaya paksa diluar norma hukum yang berlaku, termasuk melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan hikanganya nyawa orang lain, maka kepada pelakunya harus dijerat hukum. Pendeknya aparat hukum jangan melakukan pembiaran terhadap kondisi ini. Siapa pun pelakunya, wajib di tahan, beber Epza.
Sementara itu pihak PT PND yang dikonfirmasi melalui HUmas PTP N II Rahmat menyebutkan kalau tewasnya korban bukan karena bentrok melainkan penyakit yang dideritanya.
"Yang tewas kemarin bukan karena bentrokan bang. Tapi karena penyakit yang diderita beliau,"kata Rahmat sembari mengatakan kalau pihaknya sudah melaporkan akun FB MG-KS-EI dan awan-kawan karena dinilai telah mencemarkan nama baik anak perusahaan BUMN tersebut.
"Kita sudah melaporkan pemilik akun FB yang melakukan pencemaran nama baik,"tegas Rahmad. Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi sempat kaget adanya laporan oknum kepolisian dilapangan yang diduga melakukan intimidasi dan bertindak tidak mencerminkan polisi yang presisi.
"Siapa Oknumnya,"tanya Hadi. Setelah awak media mengirim ling fb guna keperluan konfirmasi Hadi hanya mengucapkan terimakasih.
Sedangkan Kapolsek Pancurbatu Kompol Eriyanto Gintinhg S.Sos, menampik kalau adanya bentrok dalam pengamanan dilakukan oknum polisi terhadap lahan di lauchi dengan pihat petani dan pengembang.
"Tidak ada bentrok pak. Hanya saja polisi menyuruh masyarakat untuk tidak menghalangi buldozer yang sedang bekerja. Kebenaran polisi yang mengamankan dilokasi adalah polisi dari Dit Samapta dan Dit Pamobvit dari POlda Sumut,"tegasnya.



Komentar Via Facebook :