Home / Riau / Pemda Segera Laporkan RPK Baru Bisa DBH Kelapa Sawit Cair
Pemda Segera Laporkan RPK Baru Bisa DBH Kelapa Sawit Cair
Pekanbaru, katakabar.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Burhani menjelaskan, cara penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit dilakukan dua kali penyaluran, yakni tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen.
"Untuk penyaluran DBH kelapa sawit ini nanti dilakukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) masing-masing daerah yang ada di Riau, yakni KPPN Pekanbaru, KPPN Dumai dan KPPN Rengat," kata Burhani, dilansir dari laman elaeis.co, pada Senin (2/10).
Tapi penyalurannya itu, terang Burhani, berdasarkan rekomendasi dari teman-teman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
"Rekomendasi itu bisa dikeluarkan setelah masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) penuhi berbagai persyaratan termasuk pelaporan-pelaporan," ujarnya.
Pada penyaluran tahap satu, tutur Burhani, realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya serta laporan konsolidasi realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya.
"Lantaran belum ada, ini baru kali pertama disalurkan, mungkin tetap dibuat laporannya tapi isinya nanti nihil. Syarat lainnya,Rencana Kerja Pemerintah (RPK). Jadi, RKP dari Pemda nanti dananya digunakan untuk apa," bebernya.
Nah, sebut Burhan, batas waktu penyampaian RPK dan laporan ini harus segera dilakukan oleh Pemda paling lama 15 November 2023 nanti.
"Jika tidak dipenuhi persyaratan tadi, dilakukan penghentian menyalur. Kalau Pemda hinggab batas waktu tidak penuhi persyaratan bisa ditunda penyalurannya. Di mana batas akhir penyaluran itu 27 Desember 2023 mendatant," tegasnya.
Menurutnya, semua tergantung dan kecepatan masing-masing Pemda menyampaikan RPK. Apalagi batas-batas penyalurnya tadi sudah disampaikan, ya jadi paling lambat sebagaimana langkah-langkah akhir tahun anggaran 27 Desember 2023 nanti.
"Kita cepat menerima rekomendasi dari DJPK cepat pula disalurkan ke Pemda yang bersangkutan melalui KPPN," imbuhnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemnkeu) RI telah sediakan dana sebesar Rp3,4 triliun bagi 350 daerah Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit.
Provinsi Riau, daerah penghasil kelapa sawit terbesar dapat jatah sebesar Rp300 juta lebih.
Dana itu diberikan kepada provinsi serta 11 kabupaten dan kota, kecuali Kabupaten Meranti.
Komentar Via Facebook :