Jakarta, katakabar.com - Pemerintah lewat Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.

Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional, dengan tetap memperhatikan
peningkatan kesejahteraan petani kelapa sawit, keberlanjutan dan pengembangan layanan
pada program-program yang dilaksanakan untuk pengembangan industri kelapa sawit
nasional dari sektor hulu hingga hilir.

Tujuannya untuk peningkatan produktivitas melalui
Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, Program Pengembangan Sumber Daya
Manusia, Program Penelitian dan Pengembangan, Program Sarana dan Prasarana Perkebunan,
Program Promosi, serta penciptaan pasar domestik melalui penyediaan dan pemanfaatan bahan
bakar nabati jenis biodiesel.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit untuk Crude Palam Oil (CPO) dan produk turunannya berubah. Jika semula tarif spesifik menjadi tarif
advalorum (persentase dari harga CPO Referensi Kementerian Perdagangan yang berlaku).

Sedang, untuk produk non minyak, tarif pungutan ekspor masih menggunakan tarif spesifik, seperti pada kebijakan tarif sebelumnya.

”Besaran tarif pungutan ekspor dibagi ke dalam lima kelompok jenis barang, yakni Kelompok I dengan dengan tarif spesifik sesuai jenis barang, kelompok II sebesar 7,5 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, kelompok III sebesar 6 persen dari
harga CPO Referensi Kemendag, kelompok IV sebesar 4,5 persen dari harga CPO Referensi
Kemendag, dan Kelompok V sebesar 3 persen dari harga CPO Referensi Kemendag”, ujar Eddy
Abdurrachman, Direktur Utama BPDPKS, dilansir dari laman website resmi BPDPKS, Jumat (20/9).

Pengenaan tarif baru tersebut, kata Eddy, mulai berlaku tiga hari setelah diundangkan pada 19 September 2024, sehingga mulai berlaku pada 22
September 2024.

Di mana besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk. Sedang, turunannya berlaku adalah tarif pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima oleh Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Cara Perhitungan Tarif Pungutan Ekspor untuk Kelompok II hingga Kelompok V, yakni Tarif PE (US$) x Harga CPO Referensi Kemendag (US$) x Volume Ekspor (Ton) x Kurs (Rp) Keterangan:
Hasil dari perhitungan (dalam rupiah) dibulatkan ribuan ke atas.

Contoh Perhitungan:

Barang Ekspor : CPO
Volume : 1000 Ton
Tarif PE : 7,5 persen
Harga Referensi CPO: US$839,53
Kurs : Rp15.427.

Maka, perhitungan besarnya pungutan ekspor yang dibayarkan adalah:
1. 7,5% x US$839,53 = US$62,96475
2. US$62,96475 x 1000 Ton x Rp15.427 = Rp971.357.198,25 dibulatkan ribuan ke atas menjadi Rp971.358.000.

Pungutan Ekspor yang dibayarkan sebesar Rp971.358.000.
Peningkatan Daya Saing Produk Kelapa Sawit Indonesia Dengan perubahan tarif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024,
kewajiban eksportir atas Pungutan Ekspor secara advalorum turun menjadi maksimal 7,5 persen dari
harga CPO dari sebelumnya sebesar hampir 11 persen.

Penurunan tersebut diharapkan dapat
meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional di tengah semakin kompetitifnya harga minyak nabati lainnya seperti Soybean Oil terhadap harga CPO.

Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Petani Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan menjaga harga Tandan Buah Segar (TBS) agar tetap menguntungkan bagi petani, serta melalui peningkatan produksi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat.

Upaya ini dilakukan dengan
meningkatkan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dari Rp30 juta per hektar menjadi Rp60 juta per hektar mulai 1 September 2024.

Disamping itu, peningkatan kesejahteraan petani diupayakan dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga.

Petani kelapa sawit serta pelatihan bagi petani dan masyarakat umum. Program pengembangan SDM yang diberikan terutama adalah program pengembangan yang sesuai Good Agricultural Practice (GAP) dan menunjang keberlanjutan usaha (sustainability).

Peningkatan Layanan Penyesuaian tarif Pungutan Ekspor tetap memperhatikan dukungan terhadap keberlanjutan layanan BPDPKS khususnya dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, Program Pengembangan Sumber Daya Manusia, Program Penelitian dan Pengembangan, Program Sarana dan Prasarana Perkebunan, Program Promosi, serta penciptaan pasar domestik melalui penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan tetap menjaga tata kelola, akuntabilitas, serta tranparansi pengelolaan serta penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

Penting Dukungan Semua Pihak
Kebijakan penyesuaian tarif Pungutan Ekspor diambil sebagai komitmen Pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dalam mewujudkan sustainability kelapa sawit mengingat
peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.

Dukungan semua pihak sangat diharapkan untuk terus menjaga komoditas kelapa sawit tetap menjadi salah satu penyokong utama perekonomian Indonesia.