Jakarta, katakabar.com - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) terbitkan surat edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) kabupaten dan kota di Indonesia. 

Surat ini menekankan pentingnya percepatan pendataan dan pemetaan pekebun melalui penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) tanaman perkebunan.

Sebagai upaya mendukung percepatan ini, Ditjenbun mengajak perusahaan, pelaku usaha, serta organisasi mitra pembangunan di sektor perkebunan untuk turut berkolaborasi. 

Surat edaran bernomor B-2437/PI.400/E.6/08/2024 dan bersifat penting ini membuka kesempatan bagi perusahaan dan pelaku usaha untuk langsung melakukan penginputan data pekebun, serta peta kebunnya melalui sistem informasi e-STDB yang dapat diakses di stdb.ditjenbun.pertanian.go.id.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjenbun, Budi Syamsuri menjelaskan, data yang diinput bakal masuk ke dalam kategori pendataan dan diverifikasi lebih lanjut oleh tim e-STDB di dinas kabupaten dan kota. 

Hal ini sejalan dengan SK Dirjenbun 37 Tahun 2024 yang mengatur hanya pekebun dengan status penguasaan lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dapat menggunakan STDB sebagai syarat budidaya tanaman perkebunan.

Pada proses penginputan data ini, yang harus dilakukan sebelum pengajuan STDB melibatkan pemeriksaan, dan verifikasi di tingkat Dinas Perkebunan kabupaten dan kota. 

Untuk memfasilitasi hal ini, Kementerian Pertanian menyediakan tautan untuk pendaftaran melalui [form permohonan akun e-STDB](https://bit.ly/formpermohonanakunetstdb).

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan percepatan penginputan data pekebun dapat segera terealisasi guna mendukung pengelolaan data perkebunan yang lebih akurat dan terintegrasi. Kementerian Pertanian menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang turut serta dalam upaya ini.