Home / Ekonomi / Pemkab Langkat Lakukan Koordinasi Pemindahan Aset Dermaga Ex-Japex
Peralihan Dari Pemerintah Daerah ke Kementerian Keuangan
Pemkab Langkat Lakukan Koordinasi Pemindahan Aset Dermaga Ex-Japex
Langkat, Katakabar.com - Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin SH mengikuti Rapat Koordinasi Pemindahan/ Pengalihan Aset Dermaga Ex. Japex untuk Pembangunan Kawasan Industri Pangkalan Susu, bertempat di Direktorat Manajemen Aset PT Pertamina Pusat di Jakarta, Senin (07/08/2023) lalu.
Dari hasil rapat, Aset Dermaga Ex Japex saat ini menjadi Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bukan lagi milik PT Pertamina. "Saat ini bukan milik PT Pertamina, sudah menjadi milik Kementerian Keuangan," kata Syah Afandin.
Untuk itu, terang Afandin, Pemkab Langkat akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Kementerian Keuangan untuk pengalihan aset menjadi milik Pemkab Langkat. "Kita akan terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak terkait. Sebab perjuangan ini bertujuan untuk peningkatan nilai bisnis dan kesejahteraan ekonomi masyarakat Langkat," jelas dia.
Orang nomor satu di Pemkab Langkat itu memaparkan, dasar pengalihan Aset Dermaga Ex-Japex kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, dalam rangka mendukung pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Langkat untuk mendukung percepatan kemandirian ekonomi dan peningkatan daya saing. "Pemerintah Kabupaten Langkat akan membangun Kawasan Industri yang berbasis industri hilir yang sesuai dengan potensi SDA (RPJPD Kabupaten Langkat)," terang dia.
Adanya Prasarana Pelabuhan dibutuhkan pintu keluar masuk kebutuhan logistik, Pengiriman bahan baku maupun pemasaran hasil produksi, Meningkatkan kegiatan perekonomian daerah, Meningkatkan peluang berusaha, Menciptakan lapangan kerja baru, Meningkatkan pendapatan masyarakat. Kondisi existing sudah terdapat pelabuhan/dermaga, di pangkalan susu, yaitu Dermaga ex. Japex aset milik PT. Pertamina yang saat ini sudah tidak beroperasi/tidak aktif dalam berkegiatan.
Untuk dasar hukum pemindahan aset ini, sebut Afandin, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 Pasal 27 yang menyatakan bahwa terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri yang sudah tídak dioperasikan sesuai dengan Perizinan Berusaha yang telah diberikan, dapat diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota untuk kepentingan Masyarakat.
Komentar Via Facebook :