Home / Sawit / Pemusnahan Ratusan Hektar Kebun Sawit di Sigi, Ini Perkembangannya
Pemusnahan Ratusan Hektar Kebun Sawit di Sigi, Ini Perkembangannya
Bora, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan penertiban. Ini selepas penemuan kebun sawit ilegal di Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan, awal Mei 2023 lalu.
Sebelum mengambil langkah tegas, Pemkab Sigi lebih dulu ambil langkah-langkah persuasif mengenai larangan kebun sawit ilegal.
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi menuturkan, Pemkab Sigi lewat Satgas terus pantau aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di sejumlah desa.
"Kami sudah bentuk satgas yang menangani kelapa sawit ilegal tersebut, dengan mengusung visi agribisnis meski sawit bukan menjadi basis. Di mana kelapa sawit salah satu sektor pertanian yang tidak diizinkan di Kabupaten Sigi," jelasnya, pada Rabu (19/7) kemarin seperti dilansir dari elaeis.co.
Hingga saat ini kata Samuel, Pemkab Sigi belum menerima laporan dari Satgas berapa pastinya luas kebun sawit ilega itu.
"Kami belum terima laporan dari Satgas. Apakah kebun-kebun itu masih beraktivitas atau tidak? Kemarin, kami sudah sampaikan agar aktivitas di kebun sawit dihentikan semua. Kami sangat mempercayakan penanganannya kepada Satgas dengan cara pendekatan persuasif kepada para pemilik sawit ini," ceritanya.
Menurutnya, Satgas terus gencar mensosialisasikan kelapa sawit di Sigi segera dimusnahkan.
"Cara persuasif masih paling utama. Itu yang disampaikan kepada pemodal kelapa sawit di Sigi agar mengganti dengan tanaman-tanaman produktif lainnya sesuai dengan kultur pertanian lokal," bebernya.
Sebelumnya, Orang Nomor Satu di Sigi ini menemukan kebun sawit ilegal seluas 108,75 hektar di Kecamatan Palolo, Nokilalaki, dan Dolo Selatan. Khusus di Kecamatan Dolo Selatan, ada sebanyak 41 titik kebun sawit yang ditanam dari tahun 2012 silam.
Lantaran itu, Bupati Sigi instruksikan semua kebun sawit segera dimusnahkan. Pihaknya berani menindak tegas tanaman sawit karena tidak kantongi izin yang pernah diterbitkan Pemkab setempat.
Komentar Via Facebook :