Home / Nusantara / Penanam Sawit di Kawasan Hutan Bisa Kena Sanksi Pidana
Penanam Sawit di Kawasan Hutan Bisa Kena Sanksi Pidana
Jakarta, katakabar.com - Mereka yang sudah menggelapkan lahan-lahan kelapa sawit nanti bakal diselesaikan secara hukum.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD nyatakan sikap tegas pemerintah bakal tindak tegas pelaku usaha yang terbukti salahi aturan menanam kelapa sawit di kawasan hutan.
"Mereka bakal dijerat pidana melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, selesai rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilansir dari laman metrotvnews.com, pada Selasa (26/9)
Rapat tertutup tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dan Menteri Perdagangan, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pasal 110A Undang Undang Cipta Kerja mengatur kegiatan usaha di dalam kawasan hutan dan memiliki Perizinan Berusaha sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang Undang tersebut disahkan. Di mana tenggat waktunya paling lambat 2 November 2023.
Bila tak menyelesaikan kewajiban itu sesuai waktu yang ditetapkan, pelaku usaha bakal dikenai sanksi administratif, berupa penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif hingga pencabutan perizinan berusaha.
Menurut Mahfud, ada jutaan hektar kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Jumlahnya mencapai 3,3 juta hektar.
Sanksi administrasi berupa denda atas kerugian keuangan negara. Para pelaku usaha yang menanam kelapa sawit di lahan ilegal diminta menyelesaikan persyaratan.
"Kalau melanggar, tidak mau kooperatif hingga waktu yang ditentukan. November nanti ketentuannya, siap-siap dipidanakan," tegasnya.
Sanksi pidana diterapkan lantaran para pelaku usaha itu melakukan pemanfaatan lahan-lahan kelapa sawit secara tidak sah. Kegiatan ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara.
Tak hanya menghitung kerugian keuangan negara, pemerintah kerugian perekonomian negara. Selama ini, perhitungan kerugian perekonomian negara luput dilakukan.
Kasus Surya Darmadi misalnya. Sanksi berupa uang pengganti terkait itu sudah diterapkan pada kasus korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kasus tersebut menjerat bos PT Duta Palma dengan terdakwa, Surya Darmadi.
Mahkamah Agung (MA) Surya membayar denda sekitar Rp2 triliun. Putusan kasasi tersebut menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan denda uang pengganti senilai Rp42 triliun.
"Sebesar Rp2 triliun kita peroleh dan orangnya dipenjara," beber Mahfud.
Pemerintah tengah identifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan penanaman sawit di lahan ilegal, diperkirakan ada sekitar 2.000 perusahaan.
Komentar Via Facebook :