Home / Politik / Pendaftaran Calon Independen di Pilkada Siak Mulai Disosialisasikan, Wajib Kantongi Dukungan 27.698 Jiwa
Pendaftaran Calon Independen di Pilkada Siak Mulai Disosialisasikan, Wajib Kantongi Dukungan 27.698 Jiwa
Siak, katakabar.com - KPU Siak, Riau, mulai membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk jalur independen atau perseorangan pada Pilkada Siak. Pendaftaran mulai dibuka 5-12 Mei 2024.
"Batas waktu ambil formulir hingga mendaftar dari 5-12 Mei 2024. Ini sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang pelaksanaan penetapan jadwal Pilkada serentak," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak, Dedi Kurniawan kepada katakabar.com, Senin (6/5).
Pendaftaran calon perseorangan ini tetap lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Silon merupakan sebuah sistem yang dibuat KPU di mana memuat data syarat dukungan dan dokumen syarat pencalonan bakal calon perseorangan.
"Awalnya syarat calon perseorangan tetap diserahkan ke kita dulu. Lalu kita cek kelengkapan syarat-syaratnya. Setelah itu, tim penghubung calon memposting langsung syarat ke sistem pencalonan kepala daerah," ujarnya.
Berdasarkan aturan KPU, kata Dedi, syarat minimal dukungan calon kepala daerah untuk perseorangan di Kabupaten Siak, minimal 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024 yang tersebar di 8 kecamatan se-Siak.
"Jumlah DPT Pemilu 2024 di Siak sebanyak 325.848 jiwa. Artinya, calon jalur independen meski mengantongi 8,5 persen atau membawa dukungan 27.698 jiwa," jelasnya.
Dedi mengatakan, surat rekomendasi dukungan atau B1KWK untuk bakal calon perseorangan ini yakni berupa berkas KTP serta surat pernyataan tertulis dari pemilik KTP tersebut.
"Jadi, dukungan dibuktikan dengan berkas KTP dan pernyataan tertulis. Berkas KTP yang dibawa yang terdaftar di DPT Pemilu 2024," ujarnya.
Dedi mengaku hingga saat ini belum ada yang komunikasi dengan pihaknya terkait pencalonan jalur independen. Kendati begitu, Dedi berharap di Pilkada serentak 2024 ada yang mencalon lewat jalur independen di Siak.
"Kalau kita berharap ada calon dari jalur independen. Setidaknya kami (KPU) ada pengalaman. Sebab, sejak Pilkada Siak 2006 hingga 2020 lalu, belum ada yang mendaftar sebagai calon kepala daerah di Siak lewat jalur independen. Maka itu kita sosialisasikan terus jalur ini," ujarnya.
Dedi tidak menampik proses calon jalur indepen lebih panjang dibanding calon lewat rekomendasi atau dukungan partai politik.
"Prosesnya memang panjang, mulai dari penyerahan berkas, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan masih panjang lagi sebelum ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada Siak," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :