Home / Hukrim / Penyelundupan 5.700 Batang Kayu Teki Ilegal ke Malaysia Digagalkan
Penyelundupan 5.700 Batang Kayu Teki Ilegal ke Malaysia Digagalkan
Pekanbaru, Katakabar.com - Kantor Wilayah DJBC Riau menggagalkan kegiatan ekspor ilegal sebanyak ribuan batang kayu jenis teki yang merupakan barang dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas). DJBC Riau bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang tergabung dalam Satgas patroli BC 8001.
Pemangkapan kayu yang dibawa 2 orang pelaku itu dilakukan di Perairan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Saat itu tim yang melakukan patroli mendapati kapal KM Berkat Meranti GT.32 sedang membawa ribuan batang kayu bakau ilegal.
"Tim langsung mendekati kapal dan melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa kapal tersebut membawa 5.700 batang kayu teki dengan tidak menggunakan pemberitahuan pabean," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau, Agung Saptono, Senin (8/2).
Agung menjelaskan, dua orang yang diduga pelaku penyelundupan tersebut juga diamankan, yakni inisial K dan KT. Kedua pria itu merupakan warga Kecamatan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, ribuan kayu teki ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Batu Lahat, Malaysia," kata Agung.
Selain mengamankan kapal serta 5.700 batang kayu teki ilegal, petugas juga mengamankan empat lembar pasport, satu bendera Malaysia serta sejumlah kelengkapan kapal lainnya.
"Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPPBC TMP C Bengkalis. Tim masih melakukan penyelidikan terhadap pengungkapan ini," ucap Agung.
Menurut Agung, kasus yang memuat barang larangan terbatas tersebut merupakan kasus yang dapat dikenakan sanksi pidana.
"Karena mengangkut barang Lartas tanpa dilindungi dengan dokumen pabean melanggar. Undang-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :