Home / Riau / Perusahaan Sawit di Riau Banyak Belum Berikan 20 Persen HGU Buat Petani
Perusahaan Sawit di Riau Banyak Belum Berikan 20 Persen HGU Buat Petani
Pekanbaru, katakabar.com - Wajib hukumnya setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang punya Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan alokasikan 20 persen lahannya untuk diberikan kepada masyarakat setempat.
Itu tertuang di dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan kelapa sawit untuk sediakan 20 persen dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) bagi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM).
Tapi, faktanya hingga kini ternyata masih banyak perusahaan yang belum merealisasikan kewajiban itu, terutama di Provinsi Riau.
"Belum semuanya," kata Zulfadli, kemarin dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (23/11).
Pemerintah Provinsi Riau hingga kini, ujar Zulfafli, terus mendorong kepada perusahaan untuk merealisasikan kewajiban itu.
"Pemerintah Provinsi Riau terus mendorong hal itu. Kita mendorong kabupaten agar proaktif menyampaikan hal ini ke perusahaan yang belum memenuhinya kewajibannya," jelasnya.
Perusahaan yang mana saja yang belum merealisasikan kewajiban itu! Zulfadli mengaku tidak hafal rinciannya.
"Saya tidak hafal perusahaannya apa. Pastinya, kita terus mendorong kepada kabupaten, agar cepat perusahaan untuk merealisasikan itu," tegasnya.
Dari catatan katakabar.com, terutama di Duri saat ini meliputi empat Kecamatan, yakni Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir dan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, beberap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi, seperti PT SAS, Tengganau Mandiri notabene perusahaan plat merah, PT Suek, PT PAA di kawasan Simpang Bangko, PT ISA, serta lainnya hingga kini belum melaksanakan kewajiban seperti yang diamanatkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ironinya, meski perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah beroperasi belasan hingga puluhan tahun lamanya, pemerintah setempat diam saja terkesan tak peduli mau perusahaan-perusahaan itu melaksanakan kewajiban atau tidak.
Komentar Via Facebook :