Home / Sawit / Perusahaan Sawit Kantongi ISPO Baru Tiga Puluh Persen di Riau
Perusahaan Sawit Kantongi ISPO Baru Tiga Puluh Persen di Riau
Pekanbaru, katakabar.com - Dinas Perkebunan Provinsi Riau mencatat baru 119 perusahaan yang sudah memiliki sertifikat Indonesian Sustainabile Palm Oil (ISPO).
"Total itu baru tiga puluh persen bila dihitung dari jumlah perusahaan kelapa sawit di Riau, di mana terdapat ada 396 perusahaan. Artinya, masih ada 277 perusahaan belum kantongi ISPO," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi belum lama ini
ISPO cukup penting untuk dimiliki perusahaan atau koperasi bahkan kelompok tani, kata mantan Pj Bupati Bengkalis ini, sebab sistem yang menilai kelayakan ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Selain itu, ulas Syahrial Abdi, ini jaminan produk atau atau tata kelola sudah memenuhi prinsip dan kriteria yang ada.
Dirincikannya, di Kabupaten Pelalawan ada 37 perusahaan dan baru 19 yang sudah ISPO, Siak dari 33 perusahaan baru 7 perusahaan yang sudah ISPO, Pekanbaru dari 4 baru 1 perusahaan sudah ISPO.
Di wilayah Bengkalis ada 20 perusahaan dan baru 4 perusahaan kantongi ISPO. Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dari 46 perusahaan yang beroperasi baru 10 yang sudah ISPO.
Kuansing perusahaan yang sudah ISPO ada sebanyak 9 perusahaan dari 18 perusahaan yang ada. Rokan Hulu sebanyak 37 perusahaan baru 12 yang ISPO. Terus, Rokan Hilir dari 62 perusahaan baru 12 yang sudah ISPO.
Kampar memiliki perusahaan kelapa sawit Paing banyak, yakni 83 perusahaan tapi baru 23 perusahaan yang sudah ISPO. Sedang, di Inhil ada 30 perusahaan dan 5 yang sudah ISPO. Sedang Kota Dumai belum ada sama sekali yang ISPO dari dua perusahaan yang beroperasi di wilayah itu.
Untuk di lintas ada 24 perusahaan berdiri. Dari jumlah itu baru 17 perusahaan yang sudah ISPO.
"Untuk koperasi dan kelompok tani kita mencatat ada sebanyak 20 lembaga yang sedang dan sudah mendapatkan ISPO di Riau," bebernya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pemerintah bakal menerapkan sanksi kepada perusahaan yang tidak memiliki ISPO ke depan. Di mana regulasi ini diatur dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Komentar Via Facebook :