Home / Sawit / Petani Sawit Swadaya Keluhkan Pupuk Mahal, Ini Anjuran Pemkab Pelalawan
Petani Sawit Swadaya Keluhkan Pupuk Mahal, Ini Anjuran Pemkab Pelalawan
Pelalawan, katakabar.com - Harga pupuk kelapa sawit sangat mahal di Kabupaten Pelalawan. Di mana harga harga pupuk jenis NPK ini, mencapai Rp774 ribu hingga Rp800 ribu per sak dengan berat 50 kilogram.
Begitu pula dengan harga pupuk KCL, berkisar antara Rp403 ribu hingga Rp550 ribu, dan Urea Rp400 per karung dengan berat yang sama.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) 'Negeri Seiya Sekata' nama lain dari Kabupaten Pelalawan ini pun diminta turut campur tangan untuk mengendalikan harga pupuk yang sangat dikeluhkan para petani kelapa sawit di Pelalawan.
"Harga pupuk sangat memberatkan petani. Itu sebabnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan diharapkan turut campur tangan untuk mengendalikan harga pupuk tersebut," kata Hidayat, salah seorang petani kelapa sawit swadaya Desa Pangkalan Gondai kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan kepada katakabar.com pada Selasa (20/6).
Menurut Hidayat, kenaikan harga pupuk tidak sejalan dengan harga jual hasil produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang tidak stabil kisaran Rp1.800 hingga Rp1.500 per kilogram di veron, sehingga petani kerap merugi saat panen tiba.
"Pupuk mahal, sedang harga jual produksi Tandan Buah Segar (TBS) petani swadaya biasa-biasa saja. Sangat tidak sesuai dengan harga jual dengan harga pupuk," tegasnya.
Para petani swadaya di 'Negeri Amanah' ini, khususnya Desa Gondai agar Pemkab Pelalawan turut campur tangan untuk menstabilkan harga pupuk, sehingga petani tetap bisa meningkatkan produksi, harapnya.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Pelalawan, Akhtari mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tahun 2022 sudah menjalankan program Bupati, yakni pupuk gratis. Program ini sebagai komitmen untuk membantu para petani kelapa sawit di Pelalawan.
"Bantuan pupuk gratis segera disalurkannya kepada petani kelapa sawit khususnya petani swadaya," jelasnya.
Untuk persyaratan bagi petani yang bakal mendapatkan pupuk gratis, yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelalawan dan lahan sawit yang dimiliki berada di wilayah Pelalawan.
"Kebun yang akan dapat bantuan pupuk gratis seluas 2 hektar maksimal, dengan bukti surat tanah, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), atupun dalam bentuk lain," katanya.
Dijabarkan Akhtari, verifikasi penerimaan bantuan pupuk gratis ini diseleksi selektif menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Dokumen itu yang menandakan kalau yang bersangkutan memiliki lahan. Di mana lahan tersebut di luar dari kawasan hutan ataupun areal yang telah dibebani perizinan, ulasnya
Selain bantuan pupuk gratis sambung mantan Kabid Persampahan, limbah dan limbah B3 DLH Pelalawan ini, pihaknya akan memberikan penyuluhan kepada petani mengenai cara bercocok tanam yang baik agar menghasilkan hasil panen yang maksimal.
Tidak hanya itu, kita dari Pemkab Pelalawan telah menyebarkan surat edaran agar seluruh PKS, Agen, Veron dan Ram yang beroperasi di 'Negeri Bono' ini membeli hasil panen petani khususnya swadaya minimal 80 persen dari harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan.
Intinya, kami berupaya maksimal untuk meningkatkan hasil produksi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani, sesuai dengan Visi Pelalawan Maju," tandasnya.
Komentar Via Facebook :