Home / Hukrim / Polda Jambi Tetapkan DPO Pasutri Tersangka Penipuan Investasi Sawit Rp5 Miliar
Polda Jambi Tetapkan DPO Pasutri Tersangka Penipuan Investasi Sawit Rp5 Miliar
Jambi, katakabar.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepololisian Daerah (Polda) Provinsi Jambi tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Pasangan Suami Istri (Pasutri) pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit.
Pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bernama Marlina dan Asli Guru Singa, sudah melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, surat penerbitan Daftar Pencarian 9rang (DPO) kepada dua tersangka ini sudah dikeluarkan.
“Kita sudah keluarkan DPO kepada dua tersangka, dan kita sudah kirimkan ke jajaran dan Polda lainnya,” kata Kombes Pol Andri, dilansir dari laman Jambilink, pada Jumat (5/1) siang.
Kita berharap, ujar Kombes Pol Andri, dua tersangka pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit segera ditangkap. Itu sebabnya, kita berkoordinasi dengan jajaran dan Polda lainnya untuk membantu menangkap dua tersangka ini.
“Kita terus berkoordinasi dengan rekan- rekan di wilayah. Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dua tersangka ini,” jelasnya.
Saya punya keyakinan, tutur Kombes Pol Andri, dua DPO yang merupakan pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bisa segera diamankan.
“Saya punya keyakinan dengan dibantu rekan- rekan, baik dari Direktorat maupun jajaran dan Polda lainnya mudah-mudahan bisa kita amankan segera dua DPO ini,” ucapnya.
Sebelumnya, warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi menjadi korban penipuan investasi DO kelapa sawit. Kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Salah satu korban investasi DO kelapa sawit, Iskandar menceritakan, awalnya Ia dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp5 per kilogram buah kelapa sawit.
“Awalnya Rp5 per kilogram dari jumlah modal yang kami setorkan ke DO CV Karo Karo,” ulasnya, Kamis kemarin.
Seiring berjalannya waktu, perjanjiannya berubah menjadi 3 persen per bulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo.
“Dengan berjalannya waktu berubah menjadi 3 persen per bulan mengenai jumlah nominal yang kami setor,” terangnya.
Kerja sama antara dirinya dengan DO kelapa sawit CV Karo Karo ini telah berjalan selama 1 tahun dan beberapa bulan terakhir mulai ada kemacetan pembayaran dari pihak DO.
“Pembayaran mulai tersendat. Akhirnya pemilik DO bernama Marlina dan suaminya bernama Asli Guru Singa kabur di bulan Agustus 2023 lalu, Mereka warga Sungai Bahar unit 19,” kata Iskandar.
Menurutnya, ada 6 orang yang mengalami nasib yang sama seperti dirinya dan telah membuat laporan di Polda Jambi. Ia bersama korban lain mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar.
“Nominal kerugian bermacam-macam. Kalau ditotal dari 7 korban mencapai Rp5 miliar,” sebutnya.
Selain itu, beber Iskandar, mendapatkan informasi masih banyak warga Sungai Bahar Utara, Selatan, dan Tengah yang menjadi korban investasi DO kelapa sawit CV Karo Karo. Tapi, belum membuat laporan ke polisi.
‘Korban Pasutri ini banyak, tapi mereka tidak melapor. Kita tidak tahu, lantaran kan masing-masing, dab panjangnya laporan ini kita tidak tahu pula," tandasnya.
Komentar Via Facebook :