Pancur, katakabar.com - Sengketa lahan di Desa Hulu, Pancur Batu, memanas.

Melibatkan adu klaim antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT), BPN Deli Serdang bersama jajaran Polrestabes Medan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang pada Jumat (06/03/2026).

Kasus ini mencuat setelah Terkelin Ginting melaporkan Dedi Tangkep Tarigan ke Polrestabes Medan atas dugaan penyerobotan lahan. 

Terkelin mengeklaim lahan seluas 5.446 m^2 miliknya yang dibeli melalui lelang Bank Mandiri tahun 2022 tiba-tiba dipasangi plang klaim oleh pihak Dedi.

"Saya punya SHM nomor 229 terbitan 2015. Masalah muncul saat Dedi memasang plang di lahan saya. Karena tidak ada niat baik saat mediasi, saya minta polisi tuntaskan ini," tegas Terkelin.

Konflik ini menjadi menarik karena perbedaan dasar surat yang dipegang kedua belah pihak.

Pihak Terkelin mengantongi SHM No. 229 (Tahun 2015). Berdasarkan peta BPN, batas tanahnya mencapai tepi sungai dan berbatasan dengan jalan TPU.

Pihak Dedi bertumpu pada SKT No. 593/2016 yang diterbitkan mantan Camat Pancur Batu, Antonius Pangaribuan. 

Dedi meyakini lahan seluas 2.018 m^2 miliknya mencakup jalan menuju kuburan.

Kejanggalan di lapangan setelah pengukuran ulang menggunakan GPS oleh BPN mengungkap fakta mengejutkan. 

Titik batas yang tercantum dalam SKT milik Dedi diduga tidak sesuai dengan fakta lapangan. 

Ada indikasi "kelebihan ukur" di mana jalan umum menuju TPU justru dimasukkan ke dalam klaim tanah pribadi dalam SKT tersebut.

Anehnya, pihak Kecamatan Pancur Batu yang diwakili Kasi Pemerintahan, Agnes beru Ginting, mengaku kurang paham detail terbitnya SKT bermasalah itu. 

"Saya hanya mewakili Camat. Hasilnya kita serahkan ke proses hukum," ujarnya singkat.

Kini, bola panas ada di tangan penyidik Polrestabes Medan. Seluruh unsur Muspika yang hadir telah diminta menandatangani berita acara pengukuran untuk menjadi bukti kuat di persidangan nanti.*