Home / Hukrim / Polres Langkat Ringkus Pengedar Narkoba di Hinai Kiri
Polres Langkat Ringkus Pengedar Narkoba di Hinai Kiri
Langkat, katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Langkat, meringkus tersangka pengedar narkoba berikut menyita barang buktinya di Lingkungan VII Kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
"Tersangka pengedar narkoba ditangkap dari gubuk/cangkruk dan sekaligus juga mengamankan barang buktinya di tempat kejadian perkara," kata Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Rabu, (23/11).
Dijelaskannya, tersangka yang diamankan yakni AH alias Haris alias Dewa, (51) dan AHL (48) keduanya warga Jalan Letda Sujono Gang Lombok Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kotamadya Medan.
Petugas juga menyita barang bukti 5 bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan berat 6,20 gram, dua handphone Samsung, timbangan elektrik dan plastik yang berisikan plastik klip bening kosong.
AKBP Danu, menjelaskan sebelumya tim Opsnal Unit II dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada gubuk/cakruk yang di Lingkungan VII Kelurahan Hinai Kiri Secanggang, sering terjadi transaksi sabu.
Selanjutnya, petugas meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah cakruk atau gubuk dan mengamankan dua orang yang diinformasikan masyarakat sedang duduk didalam tempat tersebut.
Setelah diamankan petugas melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara dan di temukan barang bukti diatas. Ketika di introgasi salah seorang yang diamankan yakni AH alias Haris alias Dewa mengakui bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.
"Kemudian kedua tersangka yang diamankan dan barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk diproses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres.
Komentar Via Facebook :