Gunungsitoli, katakabar.com - Kejadian pencurian handphone yang terjadi di parkiran Alfamidi Saombò, Selasa lalu (23/07) akhirnya terungkap. 

Pelaku, yang tak lain adalah OL (41), seorang penjual tiket di sekitar lokasi kejadian.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias berhasil meringkusnya pada Sabtu (27/07) sore.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP AL Tambunan mengatakan, korban MH (21), melaporkan bahwa handphone miliknya jenis Infinix HOT 12 Pro hilang setelah tertinggal di jok sepeda motor saat berbelanja di Alfamidi.

Berdasarkan laporan tersebut dan hasil pemeriksaan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi OL sebagai pelaku.

Dalam pengakuannya, OL mengakui telah mengambil handphone milik korban. 

Atas perbuatannya, OL dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku di kenakan Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara," tegas Kanit I Sat Reskrim Polres Nias Ipda Listono.