Home / Hukrim / Polsek Langgam Borgol Dua Orang Terduga Bandar Sabu dan Ganja Kering
Polsek Langgam Borgol Dua Orang Terduga Bandar Sabu dan Ganja Kering
Pelalawan, katakabar.com - Polsek Langgam borgol dua orang terduga bandar sabu dan ganja kering, pada Selasa (16/7) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.
Terduga bandar narkotika jenis sabu dan ganja kering tersebut inisial JS alias Marihot dan SR alias Lia diringkus Polsek Langgam lantaran nekat mengedarkan barang haram tersebut, di Perumahan Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) abdeling VI Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan bandar narkoba sebagai bentuk komitmen Kepolisian resort (Polres) Pelalawan bersama jajaran Polsek untuk menekan, dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban kepada katakabar.com, pada Selasa siang menyatakan, dari kedua tangan tersangka berinisial JS alias Marihot dan SR alias Lia barang bukti diamankan sabu-sabu dan daun ganja kering totalnya seberat 41.94 gram.
"Unit Raskrim Polsek Langgam dipimpin Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga dan anggota, yang meringkus kedua bandar narkoba, atas informasi dari masyarakat menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di Perumahan perusahaan Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) Desa Pangkalan Gondai Kecamatan, Langgam Kabupaten Pelalawan," ujarnya.
Tim opsnal, kata Iptu Alferdo, berhasil amankan barang bukti, berupa 17 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 14.79 gram, 1 paket narkoba jenis daun ganja kering dengan berat 27.15 gram, sehingga totalnya seberat 41.94 gram.
Selain itu petugas mengamankan barang bukti lainnya, berupa bungkus plastik klip merah, 1 unit Timbangan digital, 1 buah pipet kaca pirex, 2 botol plastik, 4 buah mancis, 1 buah botol bong beserta pipet. Serta uang tunai Rp1.340.000 yang diduga kuat dari hasil penjualan narkoba.
"Atas kerja keras petugas barang bukti tersebut, kedua tersangka digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SR menjadi bandar narkoba jenis sabu, dan ganja sejak 2 tahun lalu setelah suaminya ditangkap pada kasus yang sama tindak pidana narkotika.
"Akibat ulahnya melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," sebut Kapolsek Langgam.
Komentar Via Facebook :