Home / Riau / Positif Narkoba, Satu Orang Pejabat Pemprov Riau Diberhentikan
Positif Narkoba, Satu Orang Pejabat Pemprov Riau Diberhentikan
Pekanbaru, katakabar.com - Satu orang pejabat Pemerintah Provinsi Riau resmi diberhentikan oleh Gubernur Riau, Syamsuar. Pejabat ini merupakan pejabat eselon IV di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPKPR) Provinsi Riau.
Pemberhentian ini sendiri lantaran pejabat tersebut dinyatakan positif narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau yang sebelumnya bekerjasama dengan Pemprov Riau untuk menggelar tes urine di kawasan Pemprov Riau beberapa waktu lalu.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian pejabat tersebut langsung diteken Syamsuar bahkan langsung diteken saat SK tersebut disodorkan. "Sudah diteken, kalau itu cepat diteken," kata Syamsuar, Jumat (17/1).
Untuk jumlahnya, hanya satu orang. Bahkan pejabat itu belum lama menjabat di Pemprov Riau, hanya dua pekan setelah dilantik orang nomor satu di Riau tersebut.
Syamsuar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus lakukan evaluasi secara menyeluruh. Artinya, bukan hanya terkait narkoba saja. Namun juga persoalan teknis mengenai jabatan yang dianggap perlu untuk dilakukan evaluasi.
"Kita evaluasi semuanya. Kalau memang ada kesalahan, kita evaluasi," jelasnya. (Syah)
Komentar Via Facebook :